Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data

Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data
link : Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data

Baca juga


Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data

Kadis DLH Sulut Marly Gumalag.
SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut menegaskan terkait dengan pengaduan permasalahan lingkungan ada aturannya dan mekanismenya.
Pernyataan Kadis DLH Sulut itu kepada elnusanews.com, Rabu (12/9/2018) siang tadi.
"Pengaduan lingkungan tentunya harus ada aturan dan mekanismenya," ungkap Gumalag saat menggelar sosialisasi verifikasi pengaduan yang digelar oleh Dinas DLH Sulut belum lama ini.
Lanjut Gumalag penanganan pengaduan dilakukan untuk memberikan jaminan penegakan hukum serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik sehingga diperlukan langkah berkesinambungan sekaligus membutuhkan langkah kongkrit termasuk pencegahan bahan berbahaya beracun yang diajukan badan usaha atau orang terkait dengan hal ini.
Dikatakannya lagi, aturan sudah jelas bahkan sampai ada sanksi jelas dengan denda 3 Miliar namun disini perlu ada sinergitas seluruh instansi, baik pemprov maupun pemkab/pemkot bila tak perlu sampai ke hukum maka diperlukan pengawasan karena disitulah hadir pemerintah terutama dinas lingkungan hidup dalam memberikan pengetahuan dan pengawasan kepada masyarakat dan perusahan agar terkait lingkungan hidup selalu diperhatikan.
Tak lupa juga Gumalag mengingatkan kepada masyarakat agar jika ada pengaduan lingkungan harus punya data jelas.
"Jangan hanya mengantongi data tidak jelas terus mengadu ke pemprov. Sebaiknya harus punya data jelas dan benar jika ada temuan yang menyangkut perusakan lingkungan," kata Gumalag, sembari menyebutkan pemerintah kab/kota juga harus lebih proaktif jika ada pengaduan lingkungan karena mereka juga punya kewenangan sesuai aturan yang ada.


(ROKER)


Demikianlah Artikel Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data

Sekianlah artikel Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Marly Gumalag: Pengaduan Lingkungan Harus Disertai Bukti dan Data dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/09/marly-gumalag-pengaduan-lingkungan.html

Related Posts :