Judul : Pemkab Minut Perlambat SK Pemberhentian Legislatif
link : Pemkab Minut Perlambat SK Pemberhentian Legislatif
Pemkab Minut Perlambat SK Pemberhentian Legislatif
MINUT, Elnusanews-- Sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan dan perundang-undangan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joseph Dengah mempertanyakan kelejasan statusnya di gedung Tumatenden tersebut. Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan (SK) dari Bupati dan Gubernur sampai dengan saat ini tak kunjung jelas."Saya kan saat ini sudah pindah Partai dari Hanura ke Golkar. Dan telah mendaftarkan diri lewat Golkar sebagai calon anggota legislatif 2019 mendatang. Sebagai prosedur dan aturan yang ada, saya sudah mengajukan surat pemunduran diri baik ke Partai maupun di DPRD. Namun, informasi yang diperoleh SK pemberhentian dan PAW belum ada hingga kini. Ada apa ini sebenarnya,"tanya Dengah, kemarin.
Lanjutnya, padahal tidak lama lagi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan oleh KPU Minahasa Utara (Minut). Kata dia, informasi yang ia peroleh bahwa SK pemberhentiannya tersebut bisa mengganjal dirinya pada pencalonan Pileg 2019 mendatang, lantaran dipertanyakan oleh pihak Bawaslu.
"Bagaimana ini, saya sudah memenuhi kewajiban terhadap aturan Pemilu, bahwa harus mengundurkan diri, lantaran pindah Partai. Sementara pihak-pihak terkait seperti memperlambat. Saya sebagai warga negara yang patuh regulasi, memepertanyakan kejelasan ini. Saya dengar suratnya masih di Pemkab,"tegas Dengah. (Tommy)
Demikianlah Artikel Pemkab Minut Perlambat SK Pemberhentian Legislatif
Sekianlah artikel Pemkab Minut Perlambat SK Pemberhentian Legislatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkab Minut Perlambat SK Pemberhentian Legislatif dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/09/pemkab-minut-perlambat-sk-pemberhentian.html