Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN

Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN
link : Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN

Baca juga


Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN

BITUNG, Elnusanews - Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK,HM, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kasus diduga penyerobotan tanah yang melibatkan perusahaan tambang emas, yakni PT Meares Soputan Mining/Tambang Tondano Nusajaya atau MSM/TTN.

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan unsur pidananya," kata dia, Kamis (7/9/2018), pekan lalu,

Seraya menerangkan, Ya, (kasusnya) sementara berproses. Kita masih memeriksa pihak-pihak yang terkait.

"Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu,"tambahnya.

Ia sedikit menjelaskan pemilik tanah yang bernama Recky Tuwo menjadi pelapor kasus ini.

"Dan pelapor punya bukti yang sah bahwa dirinya sebagai pemilik tanah,"ujar dia.

Edy pun sedikit membeber perkembangan hasil penyelidikan. Menurut dia, posisi PT MSM/TTN sangat lemah dalam kasus ini.

"Karena perusahaan membeli tanah itu melalui pihak yang salah. Mereka membelinya dari pihak yang bukan pemilik. Makanya gara-gara itu muncul laporan penyerobotan ini. Sebaliknya dari pihak pelapor justru punya bukti yang kuat. Dia punya AJB (Akta Jual Beli) dan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut," ungkapnya.

Karena itu lanjut Edy, ia menantang perusahaan untuk membuktikan tanah tersebut milik mereka. Sebab jika tidak, maka konsekwensi hukum harus siap dihadapi.

"Makanya kami akan segera memanggil perwakilan perusahaan. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus ini,"tukasnya.

Perihal persoalan ini, Inyo Rumondor selaku juru bicara perusahaan sudah menanggapi. Ia menyebut PT MSM/TTN menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami menghargai langkah kepolisian, itu tugas mereka untuk menegakan hukum,"ucapnya belum lama ini.

Perlu diketahui sebagaimana pemberitaan terdahulu, PT MSM/TTN diadukan ke Polres Bitung karena menyerobot tanah. Ironisnya, sebelum itu mereka hendak membeli tanah dimaksud dari Recky Tuwo. Belakangan transaksi batal dan perusahaan membeli tanah itu dari pihak ketiga. (Rego)


Demikianlah Artikel Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN

Sekianlah artikel Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Dalami Kasus Sengketa Tanah Libatkan PT MSM/TTN dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/09/polres-dalami-kasus-sengketa-tanah.html

Related Posts :