Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD

Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD
link : Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD

Baca juga


Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD

Lombok Tengah, sasambonews.com- Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Supardi Yusuf Kades Pengembur Kecamatan Pujut, Kejaksaan Negeri Praya akhirnya menetapkan Mantan Kepala Desa Pengembur dua periode itu.

 Supardi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Pengembur. 

“ Sudah tersangka, setelah kami panggil beberapa waktu lalu.” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Hasan Basri di Kantornya.

Penetapan tersangka terhadap Supardi Yusuf  dilakukan Kejaksaan setelah memeriksa 32 saksi baik dari saksi pelapor hingga perangkat desa. 

Dalam pemeriksaan jaksa menemukan sejumlah proyek yang fiktif. Sejumlah  proyek  juga ditemukan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Diantara proyek pengerjaan Posyandu dan proyek yang lainnya di desa itu.

Ditanya kapan dilakukan penahanan, Hasan Basri mengatakan Supardi Yusuf akan kembali dipanggil hari Rabu (21/11) pekan depan. 

“ Minggu depan kita akan panggil lagi sebagai tersangka. Kita lihat nanti apakah akan ditahan atau tidak.” kata Hasan.

Sebelumnya disebutkan, Mantan Kades Pengembur itu diduga melakukan tindak pidana dugaan penyelewengan ADD. Dari sejumlah proyek di desa Pengembur, berdasarkan LHP BPK terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.800 Juta. 

Namun mantan Bendahara Desa Pengembur sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.186 Juta. Meski demikian tak membuat kasusnya berhenti. Am




Demikianlah Artikel Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD

Sekianlah artikel Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kades Pengembur Tersangka Kasus ADD dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/11/mantan-kades-pengembur-tersangka-kasus.html