Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong

Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong
link : Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong

Baca juga


Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong



DEPROV,Elnusanews -- Reaksi tegas disuarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk terhadap tindakan oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow yang diduga melakukan diskriminasi penyaluran bantuan bibit jagung kepada petani.

Hal tersebut disuarakan legislator peraih Forward Award ini saat rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (16/01) siang.

Menurutnya, oknum kepala dinas tersebut disuga telah menggunakan uang rakyat dari APBN sebagai instrumen untuk kemenangan partai tertentu.

“Sebagai anggota DPRD saya melihat ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan bersangkutan,” tegas Tuuk pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw.

Dirinya juga secara jelas memaparkan bahwa terkait dengan tindakan oknum kadis tersebut ada beberapa regulasi yang dilanggar oknum Kadis diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang ASN, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Oleh sebab itu saya memohon kepada bapak Kapolda Sulut dapat melakukan penyelidikan kepada Kadis Pertanian Bolmong yang menggunakan instrumen ini bukan berdiri di atas undang-undang dan sumpah jabatan tetapi menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan partai tertentu,” jelas Tuuk. (RaKa)


Demikianlah Artikel Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong

Sekianlah artikel Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Melanggar UU ASN, Tuuk Minta Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Kadis Di Bolmong dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/01/diduga-melanggar-uu-asn-tuuk-minta.html

Related Posts :