DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal

DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal
link : DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal

Baca juga


DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal

BITUNG, Elnusanews -
Tambang pasir diduga kuat ilegal yang berada di Kelurahan Sagerat Weru I atau lebih tepatnya didepan Puskesmas, Kecamatan Matuari, meresahkan masyarakat sekitar.

Pasalnya masyarakat Sagerat keluhkan banyak debu saat melintas di kompleks rumah mereka yang mengakibatkan terganggunya saluran pernafasan warga, Senin (18/2/2019).

"Kami selaku masyarakat Sagerat sangat terganggu dengan adanya aktifitas galian ini, dimana jalan sudah tertutup tanah yang diakibatkan dari kendaraan-kendaraan yang lalulalang keluar masuk dari lokasi galian,"kata masyarakat setempat.

Lanjut mereka juga menyampaikan kekawatirannya dimana masyarakat sudah banyak mengeluhkan akibat banyaknya tanah yang berjatuhan dari bak kendaraan pengangkut tanah yang menutupi jalan sehingga mengakibatkan tergangguan pernafasan akibat debu material yang berjatuhan.

“Banyak masyarakat mengelu dikarenakan aktifitas galian c tersebut, soalnya banyak debu yang beterbangan disepanjang jalan yang mengganggu pengguna jalan, jangankan masyarakat disini masyarakat lainnya yang melintas juga mengeluhkan hal demikian,"tambah mereka.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari menegaskan bahwa lokasi tersebut pihaknya telah memberikan surat pemberentian segera menghentikan kegiatan operasional pertambangan.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat terhadap lokasi kegiatan pertambangan (galian c) di Kelurahan Sagerat Weru I,"kata Sadat, Senin (18/2/2019).

Lanjutnya, bahwa berdasarkan UUD Nomor 32 Tahun 2009 perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pada pasal 36 ayat 1 menyatakan setiap usaha kegiatan wajib amdal dan UKL- UPL wjib memiliki ijin lingkungan.

"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin satu maka kepada usaha agar menghentikan kegiatan pengoperasian galian pasir tersebut,"tandasnya. (Rego)


Demikianlah Artikel DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal

Sekianlah artikel DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DLH Layangkan Surat Penghentian Galian Pasir Ilegal dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/02/dlh-layangkan-surat-penghentian-galian.html

Related Posts :