Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi

Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi
link : Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi

Baca juga


Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi

Kadis Perkebunan Sulut Refly Ngantung.
SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulut Refly Ngantung menyatakan sampai saat ini terkait ijin tanah Hak Guna Usaha (HGU), pemerintah provinsi (Pemprov) belum mengeluarkan ijin perpanjang terhadap perusahaan-perusahan pemegang HGU di Sulut.

Hal ini ditegaskan Refly Ngantung kepada awak media, Senin (18/2/2019).

"Tanah HGU yang ada di Sulut tidak akan lagi diperpanjang karena pada umumnya lahan-lahan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha tidak dirawat secara maksimal," tegas Refly Ngantung.

Lanjut Ngantung lebih baik lahan-lahan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai program pemerintah pusat.

"Ada sekitar 12 ribu hektar lahan tanah di daerah bumi nyiur melambai Sulut. Sebaiknya tanah ribuan hektar itu dibagikan kepada masyarakat atau diperuntukan untuk kepentingan pemerintah dengan membangun perkantoran demi bangsa dan negara sehingga program pak Presiden Jokowi dan pak Gubernur Olly Dondokambey bisa menyentuh langsung kepada masyarakat," tandasnya.

Ngantung menyebutkan setiap perusahaan yang pemegang hak guna usaha (HGU) harus penuhi tiga (3) yakni dampak ekonomi, dampak sosial budaya dan dampak lingkungan.

"Jika tidak penuhi tiga (3) hal tersebut diatas pemegang tanah HGU, silahkan keluar karena ini sudah sesuai amanat aturan," pungkasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi

Sekianlah artikel Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Ijin Tanah HGU, Pemprov Tegaskan Tak Diperpanjang Lagi dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/02/soal-ijin-tanah-hgu-pemprov-tegaskan.html

Related Posts :