Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan

Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan
link : Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan

Baca juga


Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli
|Foto: dok wnc

Gunungsitoli, - Perubahan dan Pelaksanaan Retribusi Jasa usaha diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkeadilan terhadap masyarakat Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Demokrat (Demokrat, PAN dan PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat menggelar rapat Paripurna tentang Ranperda Retribusi Jasa Usaha bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli di ruang rapat DPRD Gunungsitoli, Senin (13/05/2019) malam.

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa selain Pajak, Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gunungsitoli.

"Atas latar belakang yang dimaksud serta dengan meningkatkan iklim pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta pendapatan Kota Gunungsitoli maka, Retribusi Jasa Usaha sudah seyogianya untuk mendapatkan pembaharuan, mengingat dengan pelaksanaan Retribusi Jasa dapat memberikan jaminan kepada masyarakat dalam membangun usaha, serta dapat menjadi pedoman khusus bagi petugas yang berwenang dalam melaksanakan kewenangannya sesuai yang diatur dalam undang-undang," bunyi pandangan fraksi Demokrat tersebut yang dihimpun Wartanias.com.


Selain itu, masih dalam penyampaian pendapat  umumnya, Fraksi Demokrat menghimbau agar penambahan dan perubahan Perda tersebut nantinya tidak memberatkan masyarakat Kota
Gunungsitoli dalam hal besaran Retribusi Jasa Usaha seraya menyatakan memahami dan menyarankan agar perubahan Ranperda itu dapat ditindaklanjuti. (Ferry Harefa)



Demikianlah Artikel Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan

Sekianlah artikel Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/05/retribusi-jasa-usaha-di-gusit.html

Related Posts :