Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut - Hallo sahabat
INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulutlink :
Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut
Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut
 |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH. |
SULUT,Elnusanews - Sejak Bulan Januari hingga Mei 2019, Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) melanggar izin tinggal di Sulawesi Utara dan sudah Dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPS Manado, Friece Sumolang,SH.,MH, Senin (26/8/2019) kepada elnusanews.com.
"Kita sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 15 orang WNA yang melanggar izin tinggal di daerah Sulut terhitung sejak Bulan Januari hingga Agustus tahun 2019," tandasnya.
Lanjutnya WNA yang diderpotasi terbanyak didominasi warga China 11 orang, Malaysia 1 orang, Jerman 1 orang, Jepang 1 orang serta amerika 1 orang.
"Mereka (WNA) semua selama tinggal di Indonesia melewati izin tinggal," pungkasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut
Sekianlah artikel Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Langgar Izin Tinggal, 15 WNA Dideportasi dari Sulut dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/08/langgar-izin-tinggal-15-wna-dideportasi.html
Related Posts :
Dewo Tantang SVR Keluarkan SK PLT
MINUT, Elnusanews -- Kisruh di tubuh partai Golkar Sulut maupun Kabupaten/Kota kian menari… Read More...
Masukkan LPJ, 5 Desa Segera Terima Dandes
MINUT, Elnusanews -- tahun 2016 kemarin, Dana Desa (Dandes) Rp1,2 miliar belum bisa direa… Read More...
Dispar Minut cari investor untuk pengembangan pariwisata di Likupang
MINUT, Elnusanews -- Potensi pariwisata Minut menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat maup… Read More...
Wawali Pimpin Rapat Evaluasi Perangkat Daerah
BITUNG,Elnusanews - Bertempat di Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung, Wakil Wali Kota Bit… Read More...
DPRD Kab Minsel, Teken MOU Dengan BPJS Kesehatan
Minsel, Elnusanews - Penandatanganan Kerjasama (MOU) antara DPRD Minsel bersama BPJS kesehatan, d… Read More...