Judul : OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra
link : OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra
OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra
SULUT,Elnusanews - Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Wilayah V melakukan operasi dan berhasil mengamankan 13 kubik kayu dan 3 mesin potong kayu tepatnya di lokasi eks NMR Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Roy Tumiwa, Jumat (8/11/2019) siang tadi kepada elnusanews.com.
"Kami telah mengamankan sekira 13 kubik jenis kayu olahan rimba campuran dan 3 unit mesin potong kayu dan sudah kami sita di pos kehutanan di Gunung Potong,” ujar Tumiwa.
Saat didesak elnusanews.com terkait siapa pemilik kayu ilegal tersebut sebenarnya, Tumiwa belum bisa memberikan keterangan yang jelas karena masih dalam proses penyelidikan.
Lanjut Tumiwa, Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur (OD-SK), sangat komitmen dan konsisten memberantas dan memerangi illegal logging yang ada di daerah bumi nyiur melambai Sulut.
"Karena illegal Logging sangat berdampak buruk bagi masyarakat berupa bencana alam dan banjir," ungkapnya.
Terkait dengan penyitaan 13 kayu kubik kayu tersebut, kata Tumiwa, tentunya pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi jika ada oknum-oknum yang sengaja melakukan pembalakan liar segeralah melapor ke pihak yang berwajib.
(ROKER)
Demikianlah Artikel OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra
Sekianlah artikel OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel OD-SK Berantas Illegal Logging, Dishut Sita 13 Kubik Kayu di Mitra dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/11/od-sk-berantas-illegal-logging-dishut.html