Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol

Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol
link : Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol

Baca juga


Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol

BITUNG, Elnusanews - Satuan Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang Pemuda berusia 26 tahun, terduga pelaku cabul anak di bawah umur, Kamis (14/11/2019).

Pemuda itu berinisial MT alias Ekel beralamat di Kelurahan Bitung Tinur Kecamatan Maesah, MT diamankan petugas berdasarkan laporan polisi /XI/2019/Sulut/Res-Bitung/sek Maesa, Tanggal 13 November 2019 yang dibuat oleh ibu kandung korban.

Dalam laporan itu, MT diduga kuat melakukan aksi cabul terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berstatus pelajar, sebut saja namanya Kemuning (Nama samaran)

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin menjelaskan, pertemuan keduanya berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook pada bulan September 2019, beberapa hari kemudian pelaku dan korban berpacaran serta pada bulan Oktober 2019 pelaku membawa korban di rumah kosong kemudian pelaku membujuk korban dan meminta berhubungan intim layaknya suami istri dan jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab.

“Mendengar bujukan dari pelaku sehingga korban mengiyakan permintaan korban, dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama,"kata Arifin.


Sementara Ekel sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rego)


Demikianlah Artikel Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol

Sekianlah artikel Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Termakan Bujuk Rayu "Mahkota" Siswi Jebol dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/11/termakan-bujuk-rayu-mahkota-siswi-jebol.html

Related Posts :