BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen

BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen
link : BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen

Baca juga


BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen

MINUT, Elnusanews-- Pandemi Covid - 19, terus merubah tatanan hidup masyarakat, tak terkecuali jalannya roda pemerintahan serta ketersediaan dan penyaluran anggaran.

Hal tersebut juga dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).

Meski begitu, Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Dr. (HC) Vonnie Anneke Panambunan, S.Th terus berupaya menjalankan roda pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan hingga bisa berjalan sesuai instruksi pusat.

Dikatakan Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau SE, jika adanya keluhan sebagian perangkat desa belum menerima 4 bulan gaji itu tidak benar.

Dijelaskan Macarau, gaji perangkat desa yang belum cair tinggal 2 bulan yakni Mei, Juni, untuk April sudah dicairkan, sedangkan Juli belum, karena masuk triwulan 3 dan masih bulan berjalan.

Ditambahkannya, Dana Desa (Dandes) tahun 2020 dananya langsung dari pusat, dan tidak lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hanya saja diakui Macarau, sebelum pencairan, Badan Keuangan hanya meneruskan rekomendasi berdasarkan usulan dari desa dan Dinas PMD.

"Kami hanya memberikan rekomendasi kepada KPPN agar Dandes bisa dicairkan berdasarkan usulan dan permintaan dari desa serta Dinas PMD," jelasnya.

Sementara itu, terkait Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) tahun 2019, ada beberapa desa yang belum direalisasikan karena tidak lunas pajak 100 persen. (Tommy)


Demikianlah Artikel BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen

Sekianlah artikel BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BHPR Tidak Dicairkan Kalau Tak Lunaskan Pajak 100 Persen dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/07/bhpr-tidak-dicairkan-kalau-tak-lunaskan.html

Related Posts :