KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya - Hallo sahabat
INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranyalink :
KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya
KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya
BITUNG, Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menjamin para pemilih yang berstatus positif Covid -19 bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampow mengatakan, pada hari pencoblosan pada 9 Desember nanti, ada petugas yang akan mendatangi mereka yang berstatus postif Covid - 19.
"Hal tersebut disampaikan pada kegiatam sosialisasi pemliham serentak lanjutan,,"kata Ketua, didampingi Komisioner KPU Bitung, belum lama ini
Jadi ketika nanti hari pemungutan suara kalau ada masyarakat yang jelas-jelas berstatus itu terus berada di rumah sakit akan didatangi petugas khusus TPS keliling dengan APD lengkap.
"Intinya pihak penyelengara dalam hal ini KPU Bitung menjamin hak pilih masyarakat pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang,"tutupnya. (Rego)
Demikianlah Artikel KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya
Sekianlah artikel KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/07/kpu-jamin-pemilih-berstatus-positif.html
Related Posts :
Camat Wori Minta Warga Waspada Air Pasang Laut
MINUT, Elnusanews-- Berhubung adanya pemberitahuan dari BMKG terkait akan adanya luapan air laut … Read More...
Pemkot Bitung Gelar Pesta Adat TuludeBITUNG, Elnusanews - Warga etnis Sangihe, Sitaro dan Talaud, menggelar pesta adat tulude di ak… Read More...
Diduga Bawa Motor Beat Miliknya, Polisi Melepas Pria ODGJ
SINAR NGAWI ™ Ngawi-Merasa kehilangan sebuah sepeda motor, seorang warga Kecamatan Paron, melapor k… Read More...
Satu Unit Rumah Kudes dilalap si Jago Merah di Fadoro Idanoi
Rumah yang kebakar di Fadoro Idanoi |Foto
Istimewa
Gunungsitoli,- Sebuah rumah semi permane… Read More...
Bayi Penderita Hydrocephalus Asal Paslaten Satu, Meninggal
MINSEL, Elnusanews- Masih ingat dengan Juliandro Manarisip seorang bayi yang di vonis Dokter mender… Read More...