Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum

Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum
link : Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum

Baca juga


Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum

Manado, Elnusanews -- Polemik yang terjadi antara owner bangunan eks RM Dego - Dego dan tetangga seputaran bangunan tersebut kembali menemui jalan buntu.

Segala upaya telah di tempuh baik itu mediasi, hearing, dan turlap bersama anggota DPRD Manado, namun tidak menemui titik terang, sehingga pihak tetangga memilih melayangkan surat somasi kepada owner bangunan eks RM Dego - Dego yang juga merupakan salah satu direksi Bank SulutGo, Mecky Taliwuna.

Pihak tetangga yang keberatan dengan pembangunan gedung berlantai yang bertempat di eks RM Dego - Dego,  Jalan Wakeke no. 11, kelurahan Wenang Utara, kecewa dengan keputusan rekomendasi yang keluar dari DPRD Komisi I Manado.

Sementara itu, Kuasa hukum dari pihak tetangga, Clift Pitoy mengatakan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 6 Juli 2020 dari pihak tetangga yang terdiri atas Yudi Sompotan, Elnike Mowilos, dan Christin Nancy Howan telah melayangkan surat somasi I kepada owner Eks RM Dego - Dego.

Klien kami merasa resah, sebab pembangunan gedung di lokasi eks RM Dego-Dego tidak memiliki IMB dan belum ada persetujuan dari pihak klien kami sebagai tetangga terdekat, maka kami memberikan batas waktu kepada owner gedung tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan klien kami dalam jangka waktu 7 hari sejak surat ini dikirimkan pada tanggal 8 Juli,” kata Kuasa Hukum Clift Pitoy didampingi Charles Sangkay.

“Jika dalam tenggat waktu yang diberikan permintaan klien mereka tidak dipenuhi, maka kami dengan menjaga hak-hak hukum klien akan melakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata atau upaya hukum lainnya,”sambungnya.

Selain melayangkan surat somasi ke owner Gedung eks Dego-Dego, kuasa hukum juga mengirimkan surat pencegahan/keberatan ke pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.

Selain melayangkan surat somasi ke owner Gedung eks Dego-Dego, kuasa hukum juga mengirimkan surat pencegahan/keberatan ke pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.

Ia menyebut, disamping belum mengantongi IMB, pembangunan gedung bertingkat itu sangat mengancam kliennya karena tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

“Sambil menunggu kepastian hukum dalam kasus ini, maka Dinas PTSP tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini menerbitkan IMB objek sengketa atau memperbolehkan pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunan fisik dalam bentuk apapun di atas objek sengketa,” tegas Clift Pitoy.
(Tr-10)


Demikianlah Artikel Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum

Sekianlah artikel Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Kunjung Usai, Pihak Tetangga Seputaran Bangunan Eks RM Dego - Dego Tempuh Jalur Hukum dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/07/tak-kunjung-usai-pihak-tetangga.html

Related Posts :