Judul : KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pencalonan
link : KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pencalonan
KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pencalonan
BITUNG, Elnusanews - KPU Bitung makin gencar menggelar sosialiasi, kali ini KPU Bitung menggelar Rapat koordinasi dan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Bitung.Pelaksanan sosialiasi yang melibatkan jurnalis, diselengarakan di Gedung KPU Bitung, di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Jumat (7/8/2020).
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampow mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi, terkait persyaratan pencalonan serta persyaratan calon sebelum nantinya para pasangan calon akan mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran nanti.
"Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pamahaman atau penjelasan persyaratan yang harus dipenuhi, hal ini penting karena jika persyaratan telah diketahui oleh partai politik,"kata Deslie.
Ditambahkan juga, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh parpol yang akan mengusung bakal calon saat mendaftar ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Seperti, surat keterangan dari pengadilan terkait belum perna di pidana, SKCK, bebas dari penyalaguanan narkotika dari BNN dan lain-lain,"urainya.
Lebih lanjut, Ketua menjelaskan melalui sosialisasi syarat pencalonan itu nantinya tidak ada permasalahan saat mendaftar.
"Untuk pendaftaran pencalonan dilakukan pada 4-6 September mendatang,"tandasnya. (Rego)
Demikianlah Artikel KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pencalonan
Sekianlah artikel KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pencalonan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pencalonan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/08/kpu-bitung-sosialisasi-syarat-pencalonan.html