KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye

KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye
link : KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye

Baca juga


KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye

Bmtek Dana Kampanye KPU Nias Barat |Foto:istimewa 

Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, di Aula KPU Kabubaten Nias Barat, Selasa, 22/09/2020.


Komisioner KPU Nias Barat Niga Gulo Koordiiv Bidang Hukum pada materinya menyampaikan bahwa Dana Kampanye Pasangan Calon harus ditampung dalam satu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta Pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai jadwal.


"Yang jelas pembukaan RKDK paling lambat 1 hari setelah penetapan Pasangan Calon dan pelaporan Dana Awal Kampanye paling lambat tgl 25 September 2020 jam 18.00," ujar Niga.


Selanjutnya Dana Kampanye Pasangan Calon dapat bersumber dari Kekayaan Pasangan Calon, dari Parpol atau Gabungan Parpol, dari Perseorangan dan Sumbangan dari Pihak Lain yang sah.


"Sumber Dana Kampanye harus jelas dari mana, identitas harus jelas, dan tidak bersumber dari tindak pidana," Tambah Niga.


Besar Sumbangan Dana Kampanye dibatasi, tidak melebihi dari ketentuan, apabila mepebihi maka dikenakan sanksi.


"Untuk Dana Kampanye yang sumbernya dari Perseorangan dibatasi sampai 75 Juta Rupiah, yang bersumber dari Parpol atau Gabungan Parpol, Kelompok dan Badan Hukum dibatasi sampai 750 Juta Rupiah," Tegas Niga.


Adapun Sanksi yang dapat dikenakan apabila menerima Dana Kampanye melebihi ketentuan, maka paslon dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 bulan hingga 24 bulan, atau denda paling sedikit 200 juta hingga 1 Miliar Rupiah.


Bimtek dihadiri oleh Penghubung Bapaslon, Operator Dana Kampanye dan Perwakilan dari Partai Pengusung. (Eksaudin Zebua



Demikianlah Artikel KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye

Sekianlah artikel KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Nias Barat Gelar Bimtek Dana Kampanye dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/09/kpu-nias-barat-gelar-bimtek-dana.html

Related Posts :