Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara
link : Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Baca juga


Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Perhitungan cepat pilkada kabupaten Ngawi 2020

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rapat pleno terbuka, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Ngawi, Ony Anwar-Dwi Riyanto Jatmiko (Ony-Antok) mendapat posisi kiri saat undian tata letak pasangan calon pada surat suara.

Prima Aqeuina Sulistyanti, Ketua KPU setempat mengatakan bahwa pasangan calon, Ony-Antok menjadi pasangan calon tunggal dan di dalam pelaksanaan pemilihannya nanti harus disandingkan dengan kolom kosong. 

“Secara resmi Pilkada Ngawi hanya diikuti satu paslon, maka undian nomor urut diganti dengan undian tata letak pasangan calon, dan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2018,” terang dia. 

Tambahnya, usai agenda ini, maka pasangan calon sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye, tentunya aturan-aturannya sudah diatur dalam PKPU no 13 tahun 2020, yang mana dikarenakan pelaksanaan pada masa pandemi covid 19, tentunya harus mematuhi protokol kesehatan. 

Selanjutnya untuk kelancaran tahapan kampanye pasangan calon, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga pasangan calon, dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan juknis pada PKPU no 13 tahun 2020. 

“Terkait pelaksanaan kampanye, pasangan calon harus melaporkan dana kampanye kepada KPU, dan KPU akan memfasilitasi berbagai metode kampanye pasangan calon, termasuk alat peraga dan bahan kampanye yang digunakan beserta jumlah maksimal yang diperbolehkan, baik untuk umbul-umbul, spanduk dan baliho,” pungkasnya. 

Pewarta: Mad/pan
Editor : Kuncoro
Copyright :SN




Demikianlah Artikel Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara

Sekianlah artikel Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Paslon Tunggal Pilkada Ngawi Mendapat Tempat Sebelah Kiri Di Surat Suara dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/09/paslon-tunggal-pilkada-ngawi-mendapat.html

Related Posts :