Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas

Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas
link : Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas

Baca juga


Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas


MANADO,Elnusanews - Diketahui belum lama ini  Menteri Dalam Negeri, TitoKarnavian menegur 69 Kepala Daerah Petahana karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020, 5 diantaranya asal Sulawesi Utara.

Kepala daerah yang mendapat terguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari 1 gubernur, 35 Bupati dan 4 Walikota. Kemudian 25 Wakil Bupati dan 4 Wakil Walikota.

Teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Terkait adanya 5 Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah di Sulut yang mendapat terguran dari Mendagri, Tito Karnavian, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka, prihatin.

" Seharusnya kita semua sadar bahwa masalah covid-19 ini sangat penting dan menyita banyak sekali bukan hanya pikiran dan emosi tapi juga dana yang tersedot untuk penanggulangan Covid-19. Selain itu ada dampak sosial ekonomi yang sangat-sangat terasa melanda semua pihak. Oleh karenanya perlu kesadaran bersama dari semua pihak terutama para elit politik dan pejabat. Teguran dari Mendagri itu sangat serius. Ini bukan hanya menyangkut masalah politik dalam hal ini tahapan Pemilu Kepala Daerah, tapi masalah keselamatan manusia", ujar Taufik M Tumbelaka yang jebolan dari Fisipol UGM.

Tumbelaka juga berharap Penyelenggara Pemilu bersikap agar kedepan ada kejelasan dan ketegasan khususnya terhadap para bakal calon yang akan ikut Pilkada.

" Jangan lupa, terkait penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah pada 9 Desember 2020 nanti tidak sedikit pihak kurang setuju dikarenakan masalah Covid-19, dana APBD dan juga APBN yang tersedot juga sangat banyak. Sangat terasa, apalagi dimasa sulit seperti ini. Oleh karenanya penyelenggaraan wajib memperhatikan standard protokol kesehatan. Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu musti tegas. Jangan nanti ada kesan dimata masyarakat Penyelenggara Pemilu Kada seperti membiarkan. KPU dan Bawaslu harus jelas dalam bersikap agar kedepan tidak terjadi kembali", ujar Taufik M Tumbelaka

Terkait ketegasan agar Pilkada  dapat berlangsung sesuai harapan, Taufik M Tumbelaka mengajukan usulan tegas.

"Penyelenggara Pemilu sebaiknya panggil resmi bakal calon yang mendapat  Mendagri dan beri peringatan. Pilihan agar Pemilu Kada Serentak 2020 nanti cuma 2, akan jadi dilaksanakan atau ditunda. Jika tidak ingin ditunda maka harus tegas. Misalkan bakal kandidat yang berkali-kali melanggar peringatan, di diskualifikasi saja. Ini agar semua bakal kandidat patuh terhadap terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama, demi terhindar dari Covid-19. Jika tidak maka akan terjadi ledakan Covid-19 dan Pemilu Kada batal" pungkas Taufik M Tumbelaka.

Diketahui ada 5 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sulut yang masuk daftar teguran Mendagri, antara lain
1. Bupati Minahasa Selatan.
2. Wakil Bupati Minahasa Selatan
3. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
4. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur
5. Wakil Walikota Bitung
(Rds)


Demikianlah Artikel Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas

Sekianlah artikel Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Teguran dari Mendagri. Tumbelaka: Penyelenggara Pemilu Harus Bersikap Tegas dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/09/terkait-teguran-dari-mendagri-tumbelaka.html

Related Posts :