Judul : Humiang: ASN dan Pala/RT Tidak Netral Sanksi Menanti
link : Humiang: ASN dan Pala/RT Tidak Netral Sanksi Menanti
Humiang: ASN dan Pala/RT Tidak Netral Sanksi Menanti
BITUNG, Elnusanews - Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung Drs Edison Humiang Msi mengancam akan memberikan sanksi tegas jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak netral dalam proses Pilwako Bitung.Ancaman itu, disampaikan saat coffee morning bersama wartawan pos liputan Biro Bitung di Aula samping Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Kamis (22/10/2020).
Diketahui sanksi tegas tersebut sesuai UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ada juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Salah satu amanah saya sebagai Pjs Walikota untuk menjamin pesta demokrasi itu berjalan lancar, damai dan berdaulat terutama menjaga netralitas ASN,"kata Edison didampinggi Kadis Kominfo Kota Bitung Frangky Sondakh.
Mantan Sekot Bitung ini menjelaskan, dalam undang-undang ASN tetap memilih hak pilih. Namun sebagai pelayanan masyarakat ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena meraka bisa merusak pelayanan masyarakat.
"Bukan hanya ASN saja, Pala dan RT tidak boleh terlibat politik praktis. Sebab mereka itu digaji oleh pemerintah menggunakan APBD. Tak pandang bulu apabila terbukti ada oknum ASN dan Pala/RT tidak netaral di Pilwako Bitung saya sikat,"tegasnya. (Rego)
Demikianlah Artikel Humiang: ASN dan Pala/RT Tidak Netral Sanksi Menanti
Anda sekarang membaca artikel Humiang: ASN dan Pala/RT Tidak Netral Sanksi Menanti dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/10/humiang-asn-dan-palart-tidak-netral.html