Sanksi Pelanggar Covid 19

Sanksi Pelanggar Covid 19 - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sanksi Pelanggar Covid 19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sanksi Pelanggar Covid 19
link : Sanksi Pelanggar Covid 19

Baca juga


Sanksi Pelanggar Covid 19

Lombok Tengah, SN - Pemerintah daerah dan aparat kepolisian mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan Covid 19. 


Kegiatan razia masker yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan Polres Lombok Tengah pada hari ini Senin 19 Oktober 2020 pada pukul 09.00 Wita di Intersection Bypass Penujak-Tanak Awu, berhasil menertibkan 19 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker, 17 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 orang diantaranya dikenakan sanksi denda, dengan jumlah total denda Rp200.000.

Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah H.L.Aknal Afandi mengatakan pemerintah daerah sejak awal sudah mensosialisasikan rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan terutama Menggunakan masker. 



Demikianlah Artikel Sanksi Pelanggar Covid 19

Sekianlah artikel Sanksi Pelanggar Covid 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sanksi Pelanggar Covid 19 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/10/sanksi-pelanggar-covid-19.html

Related Posts :