Judul : Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan
link : Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan
Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan
BITUNG, Elnusanews - Spekulasi akan adanya pembagian Bantuan Covid yang bersumber dari dana kelurahan dinilai oleh sejumlah pihak akan berbuntut panjang jika bantuan tersebut akan dibagikan.“Sepengetahuan kami bantuan tersebut tak bisa diberikan karena Surat Keputusan Walikota soal Tim Satgas Kelurahan tidak pernah di Sk an sehingga jika ada yang memberikan bantuan dan mengatasnamakan Satgas Covid tentunya ini adalah pelanggaran Hukum,”Kata David Sidabutar Pengamat Politik Kota Bitung.
Diri sangat percaya jika nantinya ini akan dikucurkan maka pijak Kejaksaan dan kepolisian bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan.
“Karena memang taka da dasar Pembagian ini ditingkat kelurahan karena tak mempunyai dasar Hukum,” jelasnya seraya meminta kepada pihak Pala, RT dan Pihak THL yang mulai ditunjuk melakukan upaya pembagian bantuan atas nama salah satu paslon tidak usah melakukan hal itu. “Jangan sampai untuk kepentingan Politik dan kita orang bawahan yang diganjar,” pintanya.
Sementara itu, kabag Hukum Pemkot Bitung Meiva Woran Sh saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tidak pernah memproses SK walikota tentang Satuan Tugas Covid.
“Kami tidak pernah memproses SK tersebut silahkan kalian lihat dalam buku penerbitan SK,” jelas Woran seraya menjamin jika sejak Oktober, November dan Desember yang berjalan ini tidak ada Penerbitan SK Walikota seperti yang dimaksud,” jelasnya. (Rego)
Demikianlah Artikel Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan
Anda sekarang membaca artikel Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/12/bantuan-tanpa-sk-tak-bisa-dibagikan.html