Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan

Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan
link : Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan

Baca juga


Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan

BITUNG, Elnusanews - Spekulasi akan adanya pembagian Bantuan Covid yang bersumber dari dana kelurahan dinilai oleh sejumlah pihak akan berbuntut panjang jika  bantuan tersebut akan dibagikan.

“Sepengetahuan kami bantuan tersebut tak bisa diberikan karena Surat Keputusan Walikota soal Tim Satgas Kelurahan tidak pernah di Sk an sehingga jika ada yang memberikan bantuan dan mengatasnamakan  Satgas Covid tentunya ini adalah pelanggaran Hukum,”Kata David Sidabutar Pengamat Politik Kota Bitung.

Diri sangat percaya jika nantinya ini akan dikucurkan maka pijak Kejaksaan dan kepolisian bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan. 

“Karena memang taka da dasar Pembagian ini ditingkat kelurahan karena tak mempunyai dasar Hukum,” jelasnya seraya meminta kepada pihak Pala, RT dan Pihak THL yang mulai ditunjuk melakukan upaya pembagian bantuan atas nama salah satu paslon tidak usah melakukan hal itu. “Jangan sampai untuk kepentingan Politik dan kita orang bawahan yang diganjar,” pintanya.

Sementara itu, kabag Hukum Pemkot Bitung  Meiva Woran Sh saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tidak pernah memproses SK walikota tentang Satuan Tugas Covid. 

“Kami tidak pernah memproses SK tersebut silahkan kalian lihat dalam buku penerbitan SK,” jelas Woran seraya menjamin jika sejak Oktober, November dan Desember yang berjalan ini tidak ada Penerbitan SK Walikota seperti yang dimaksud,” jelasnya. (Rego)



Demikianlah Artikel Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan

Sekianlah artikel Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bantuan Tanpa SK Tak Bisa Dibagikan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/12/bantuan-tanpa-sk-tak-bisa-dibagikan.html