Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020

Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020 - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020
link : Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020

Baca juga


Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020


DEPROV,Elnusanews -- Sebagai bentuk transparansi ke publik terkait anggaran reses, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), melaporkan sekaligus mengembalikan sisa dana reses III Tahun 2020.

Dikatakan personil komisi IV,  ini merupakan bentuk transparansi kepada publik. Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang notabene adalah uang rakyat,.

"Jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu anggaran yang disiapkan dan digunakan oleh Anggota DPRD," kata MJP begitu ia disapa. Senin (7/12/20) kemarin.

Adapun rincian dana reses yang disiapkan bagi setiap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Rp. 45.000.000 (Anggaran diserahkan kepada Staf Pendamping) sebagai berikut ;

- ATK Rp. 1.000.000
- Belanja Cetak Rp. 500.000
- Belanja Penggandaan Rp. 500.000
- Belanja Makan Minum Kegiatan Rp. 37.000.000 (Termasuk Pajak)
- Jasa Sewa Tempat/Ruangan Rp. 6.000.000 (Termasuk Pajak)

Adapun rincian anggaran yang digunakan anggota DPRD MJP dalam Reses III Tahun 2020 :

- Belanja Makan minum = Rp. 34.000.000

- Jasa Sewa Tempat/Ruangan = Rp. 5.531.250

- Biaya Cetak (Baliho) = Rp. 150.000

- Belanja ATK = Rp. 925.000

- Belanja Penggandaan = Rp. 430.000

Total = Rp. 41.036.250

Anggota DPRD MJP melalui staf pendamping Reses mengembalikan Rp. 3.963.750, anggaran Reses yang tidak terpakai dalam Kegiatan Reses III Tahun 2020. 

Anggota DPRD MJP juga mendapatkan Uang Tunjangan Reses Rp. 12.750.000 (Sudah dipotong PPh 15%) dan Uang Perjalanan Dinas dalam daerah selama 5 hari dalam pelaksanaan Reses dengan jumlah Rp. 8.075.000. (RaKa)


Demikianlah Artikel Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020

Sekianlah artikel Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kembali, MJP Kembalikan Sisa Dana Reses III Tahun 2020 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/12/kembali-mjp-kembalikan-sisa-dana-reses.html