Judul : Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen
link : Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen
Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen
SULUT,Elnusanews - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara,
maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan
Tamu/Pegunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib
menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang
masih berlaku (3hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR);
2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test
Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor
Gubernur Sulawesi Utara;
3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki
lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test
Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen
Anda sekarang membaca artikel Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/01/masuk-kantor-gubernur-sulut-pemprov.html