OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani

OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani
link : OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani

Baca juga


OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani




SULUT,Elnusanews - Dalam rangka memgoptimalkan program operasi daerah selesaikan kemiskina di sektor Perkebunan. Maka, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan Daerah pada tahun 2021 ini akan mendorong Petani di daerah Sulawesi Utara untuk wajib memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah.

Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulut, Refly Ngantung mengatakan Kartu Tani merupakan syarat yang harus dimiliki petani untuk memperoleh pupuk subsidi.

"Bagi para petani di daerah ini diharapkan untuk segera memanfaatkan program dari Kementan RI ini untuk mempermudah petani memperoleh pupuk subsidi namun harus memenuhi persyaratan yang ada jika ingin memiliki kartu tani tersebut," kata Refly Ngantung, Kamis (21/1/2021) kepada elnusanews.com.

Dijelaskan Ngantung, untuk mengurus kartu tani ada sejumlah persyaratan yang harus di lengkapi sesuai aturan dari Kementan RI.

"Jika sejumlah persyaratan sudah lengkap dan sudah memiliki kartu tani, maka kami pastikan petani di daerah ini tak lagi kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah dengan harga yang terjangkau," ujarnya.

Tambah Refly, bagi petani yang ingin membuat kartu tani syaratnya cukup sederhana, yakni fotokopi KTP, KK dan data luas garapan maksimal dua hektare.

"Manfaatnya kartu tani selain mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi, juga memudahkan petani dalam mendapatkan berbagai bantuan dan subsidi dari pemerintah. Baik itu bantuan di bidang pertanian ataupun lainnya," katanya.

Perlu diketahui, bagi petani mengumpulkan fotocopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Selantunya elektronik verifikasi data rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI). Selanjutnya, dilakukan upload data e-RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

(ROKER)



Demikianlah Artikel OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani

Sekianlah artikel OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OD-SK Dorong Petani Sulut Wajib Miliki Kartu Tani dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/01/od-sk-dorong-petani-sulut-wajib-miliki.html