Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing

Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing
link : Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing

Baca juga


Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing

BITUNG, Elnusanews - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres melakukan kegiatan pemasangan stiker himbauan larangan penggunaan Kenalpot bissing di toko onderdil di Kota Bitung.

Hal ini dikatakan Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi, melalui pesan pres reales, Selasa (16/3/2021).

"Kami berikan himbauan dan sosialisasi serta melakukan pemasangan stiker terhadap toko yang menjual knalpot racing,"kata Kasat.

Lanjutnya, adapun tujuan kegiatan tersebut adalah mengingatkan para pemilik toko untuk tidak menjual knalpot racing.

"Sebab, sesuai dengan aturan melanggar pasal 285 ayat 1-2 JO 106 ayat 3 JO Pasal 48 ayat 2, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mamatuhi persyaratan teknis meliputi Knalpot dan lain-lain denda maksimum RP 500.000/pidana penjara maksimum dua bulan (UU No 22 THN 2009 TTG LLAJ) sedangkan Pasal 52 ayat 3 setiap kendaraan bermotor yang Dimodifikasi sehingga menguba persyaratan kontruksi dan material wajib dilakukam dengan uji tipe ulang. Pasal 50 ayat 2 huruf A uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas A. Pengujian fisik pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap,,"urainya. Seraya menghimbau ke masyarakat gunakan knalpot standar yang sudah diuji tipe.

Berikut nama-nama Toko dilakukan pemasangan stiker dan himbauan oleh Satlantas Polres Bitung 

- Toko R2 Motor lokasi Jalan Wolter Monginsidi

- Toko Raya Motor lokasi Jalan 46, S.H. Sarundajang

- Toko Sinar Maros Motor lokasi jalan Baru Pateten 

- Toko Yusna Motor lokasi Jalan Baru Pateten

- Toko FDR Motor jalan raya Pasar  Winenet  

- Toko Mega Raya Motor jalan raya Pasar Winenet. (Rego)



Demikianlah Artikel Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing

Sekianlah artikel Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satlantas Bitung Himbau ke Toko Onderdil Tidak Menjual Knalpot Racing dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/03/satlantas-bitung-himbau-ke-toko.html