Judul : Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov
link : Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov
Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov
BITUNG, Elnusanews - Pengawasan tenaga kerjaan semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah tingkat Provinsi.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dungio melalui Teknis Mediator hubungan Industrial Ronaldo Walujan, belum lama ini.
Menurutnya, proses pengalihan dan tranformasi pengawasan ketenaga kerjaan ini adalah amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi tugas Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung hanya pembinaan, pengawasan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut,"katanya.
Selain pembinaan, sambunya penyelesaian persilisian pekerja seperti pemutusan kontrak kerja karyawan itu tupoksi kami (Disnaker Bitung).
"Namun untuk masalah upah karyawan dan BPJS karyawan hal tersebut kewenangan dari pemerintah provinsi Sulut,,"singkatnya. (*)
Demikianlah Artikel Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov
Sekianlah artikel Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/11/pengawasan-perusahan-di-bitung.html