Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe

Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe
link : Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe

Baca juga


Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe

SANGIHE, Elnusanews- Pada saat pengendara mobil atau motor melakukan kesalahan petugas kepolisian akan melakukan penindakan dengan mengenakan tilang barang bukti yang ditahan biasanya SIM atau surat tanda nomor kendaraan STNK.

Namun tak selalu  SIM dan STNK yang ditahan saat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran, kendaraan juga bisa dijadikan bukti pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan, SIK, MH saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

"Pada pekan lalu salah satu kendaran milik Bumdes Kampung Lenganeng ditilang Polres Sangihe saat melaksanakan operasi samrat dan pengemudi mobil tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan yang benar melainkan menunjukan sebila kertas bertuliskan STNK sementara dari tahun lalu yang diberikan oleh salah satu diler yang ada dikota tahuna," kata Prasetiawan.

Ia menambahkan dengan ditahannya kendaran roda empat milik Bumdes ini kami dari pihak satlantas langsung mengklarifikasi kepada Kapitalaung agar sesegera mungkin dapat melengkapi surat kendaraan tersebut sehingga dalam melaksanakan aktivitas tidak terkendala lagi dengan kelengkapannya.

"Menurut Kapitalaung mobil tersebut sudah dibayar lunas melalui diler dikota Tahuna, permasalahannya disini adalah dari pihak diler dan Desa, kami Polres Sangihe tetap menahan kendaraan tersebut sampai kelengkapan suratnya ada." tutup Prasetiawan.

(OpMud)



Demikianlah Artikel Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe

Sekianlah artikel Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/11/tidak-kantongi-surat-lengkapmobil.html

Related Posts :