UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta

UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta
link : UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta

Baca juga


UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta


SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723,-  Angka ini sama dengan angka UMP tahun 2021.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly di Ruang Kerjanya, Rabu (17/11/2021) pagi.
Menurut Gubernur Olly, jika merujuk Permendagri Nomor 37, batas atas UMP Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240. Namun demikian Sulut tidak mengambil batas atas sesuai amanah Pemendagri tersebut.
“UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikan yaitu sebesar Rp 3.310.723,” kata Gubernur Olly.
Ia sangat berharap semua komponen dapat memahami keputusan Pemerintah Provinsi ini.
“Karena kita ketahui bersama dampak pandemi covid 19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka pengangguran naik tajam. Selain itu, dengan putusan UMP ini akan banyak investor yang akan berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun,” terangnya.
Sementara Dr Ronny Maramis, selaku ketua Dewan Pengupahan mengatakan, rekomendasi disodorkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dan tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujar Maramis.
Diketahui pembahasan UMP telah melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut dan rekomendasi hasil kajian ke Gubernur Jumat (12/11/2021) lalu.
Dewan Pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah. Ada lima skema diserahkan ke Gubernur. (roker/*)



Demikianlah Artikel UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta

Sekianlah artikel UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/11/ump-sulut-2022-tidak-naik-tetap-rp33.html

Related Posts :