Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi

Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi
link : Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi

Baca juga


Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi



SULUT,Elnusanews - Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/karyawan yang beragama muslim dikenakan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Ir. Erny Tumundo, kepada elnusanews.com, Selasa (19/4/2022).

Tumundo mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.

"Untuk itu saya mengingatkan kembali pada H-7 perusahaan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya," tegasnya.

Ia menambahkan sesuai edaran menteri ketenagakerjaan yang juga saat ini telah ditindaklanjuti oleh edaran Gubernur ke bupati/walikota ke badan usaha.

"Sebagaimana juga dalam aturan baik dalam PP 36 tahun 2021 maupun PP naker nomor 16 tahun 2016 bahwa bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun akan mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. Kemudian dibawa satu tahun mendapatkan THR proposional. Jadi, dihitung berdasarkan bulan masuk kerja. Baik pekerja harian itu di akumulasikan upah yang diterima dalam satu tahun berapa, kemudian rata-rata itulah yang dibayarkan sebagai THR," beber Tumundo.

Lanjutnya, dengan adanya peraturan yang baru ini bagi perusahan yang tidak membayarkan THR pada H-7 kepada karyawannya.

"Kami Disnaker Sulut langsung mengeluarkan nota satu sebagai peringatan. Dan apabila lewat dalam tujuh hari juga tidaklanjuti oleh perusahaan sampai pada pelaksanaan hari raya. Maka kami akan mengeluarkan nota dua. Kemudian langsung dikenakan sanksi tegas berupa denda lima persen dari jumlah THR yang dibayarkan," tuturnya.

Kata Tumundo lagi, pihaknya telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.

"Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang kementerian ketenagakerjaan," pungkasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi

Sekianlah artikel Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Bayar THR Sampai H-7, Tumundo: Perusahaan Kena Sanksi dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2022/04/tak-bayar-thr-sampai-h-7-tumundo.html

Related Posts :