Judul : Pemkot Tomohon Dorong Pelaku Usaha Daftarkan E-Katalog Lokal
link : Pemkot Tomohon Dorong Pelaku Usaha Daftarkan E-Katalog Lokal
Pemkot Tomohon Dorong Pelaku Usaha Daftarkan E-Katalog Lokal
TOMOHON,Elnusanews - Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus mendorong para pelaku usaha ekonomi kreatif , baik perindustrian maupun perdagangan setempat untuk mendaftarkan produk usahanya ke dalam e-katalog atau katalog elektronik lokal.
"Kami masih menjaring pelaku usaha sebanyak-banyaknya mengingat tahun berjalan ini setiap OPD (organisasi perangkat daerah) diwajibkan untuk berbelanja melalui e-katalog," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tomohon Tomohon, Ruddy Lengkong saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers yang Bagian Prokopim. Senin (27/03/2023).
Dikatakannya, upaya mendorong pelaku usaha Ekraf di kota Tomohon untuk mendaftar sebagai penyedia di e-katalog lokal hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi. Sehingga, organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan melakukan pengadaan barang/jasa diminta untuk mengakses e-katalog lokal.
"Saya harap pelaku usaha lokal di daerah kota Tomohon bisa mendaftar e-katalog dalam belanja daerah," tandasnya.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Pemkot Tomohon Dorong Pelaku Usaha Daftarkan E-Katalog Lokal
Sekianlah artikel Pemkot Tomohon Dorong Pelaku Usaha Daftarkan E-Katalog Lokal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkot Tomohon Dorong Pelaku Usaha Daftarkan E-Katalog Lokal dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2023/03/pemkot-tomohon-dorong-pelaku-usaha.html