Judul : Tegaskan Bekerja Dengan Baik Dan Maksimal,FDW Melantik Sejumlah Pejabat
link : Tegaskan Bekerja Dengan Baik Dan Maksimal,FDW Melantik Sejumlah Pejabat
Tegaskan Bekerja Dengan Baik Dan Maksimal,FDW Melantik Sejumlah Pejabat
Minsel, Elnusanews.com-Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Selaku Bupati Minahasa Selataan Franky Donny Wongkar, SH melantik dan pengambilan sumpah janji kepada jabatan tinggi pertama,jabatan administrator, jabatan pengawasdan tugas tambahan kepala sekolah serta penyerahan surat keputusan hukum tua yang dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan Jumat 3/03/2023.
Bupati dalam sambutannya berharap para pejabat yang telah di lantik kiranya dapat melaksana tugas dan tanggung jawab dengan baik dan maksimal.
"sebagaimana sumpah dan janji yang disebutkan tadi maka kami berharap apa yang disebutkan dalam sumpah dan janji itu dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan kiranya akan melaksanakan tugas dengan baik dan bekerja secara maksimal agar kita dapat mewujud nyatakan visi misi dan program prioriotas yang ada di kabupaten minahasa selatan. semua ini boleh dilakukan jika kita semua punya semangat yang tinggi dan jika kita merasa apa yang telah dipercayakan adalah untuk kepentingan rakyat dan juga kiranya dapat menjaga nama baik pemerintah kabupaten Minahasa Selatan."tutur FDW
Turut hadir dalam Pengambilan sumpah janji dan pelantikan tersebut Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yani Rembang, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu. Glady Nova Lynda Kawatu, SH., M.Si.,Para Asisten, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
#Chita
Demikianlah Artikel Tegaskan Bekerja Dengan Baik Dan Maksimal,FDW Melantik Sejumlah Pejabat
Anda sekarang membaca artikel Tegaskan Bekerja Dengan Baik Dan Maksimal,FDW Melantik Sejumlah Pejabat dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2023/03/tegaskan-bekerja-dengan-baik-dan.html