Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan

Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan
link : Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan

Baca juga


Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan


MINUT, Elnusanews-- Penyidik unit Reskrim Polsek Airmadidi serahkan seorang tersangka pencurian berinisial CL (14) Tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri Airmadidi, Rabu (12/4/2023) Siang pukul 11.00 Wita. Tersangka CL disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.

Kapolsek Airmadidi IPTU Yusi melalui Kanit Reskrim IPDA Jefri D. Bassay mengatakan, penyerahan tersangka CL berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara miliknya dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa telah lengkap/P.21. "CL diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap Bassay.

Ia menjelaskan, penyerahan CL disertai dengan barang bukti 1 (satu) unit merek Honda Beat Sporty warna Hitam yang dicurinya dan diterima oleh jaksa. 

"CL melakukan tindak pidana pencurian bertempat di seputaran Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, dimana saat itu jendela rumah korban yang terbuat dari tripleks telah di bobol oleh tersangka, kunci sepeda motor yang diletakan di atas meja hias beserta ponsel merek samsung A10 S beserta Chargernya ludes di babat tersangka," Pungkas Kaka Nyong sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Airmadidi. (Tommy)



Demikianlah Artikel Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan

Sekianlah artikel Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2023/04/penyidik-polsek-airmadidi-serahkan-tsk.html