Judul : Tegakkan Disiplin, Satpol PP Tomohon Rutin Tertibkan ASN/Nakon Bolos Kerja
link : Tegakkan Disiplin, Satpol PP Tomohon Rutin Tertibkan ASN/Nakon Bolos Kerja
Tegakkan Disiplin, Satpol PP Tomohon Rutin Tertibkan ASN/Nakon Bolos Kerja
TOMOHON,Elnusanews - Satpol PP Kota Tomohon secara rutin akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran pegawai negeri sipil (ASN) yang keluyuran saat jam kerja.
"Penertiban itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan disiplin ASN. Saat ini kami sedang gencar melakukan penertiban terhadap para ASN lingkup Pemkot Tomohon yang berkeliaran saat jam kerja," kata Kasat Pol PP Kota Tomohon, Jusak Toar Pandeirot saat konferensi pers, yang difasilitasi Setda Humas dan Protokol Pemkot Tomohon, Kamis (27/04-2023).
Lanjutnya, Satpol PP giat menertibkan PNS yang keluyuran pada jam kerja. Dari hasil penertiban itu, sejak kemarin hari cukup banyak PNS yang kedapatan berkeliaran di luar kantor untuk urusan lain.
"Jadi, pihak kami akan lebih intens lagi di lapangan untuk menegakkan perda. Untuk itu saya minta kepada PNS di Kota Tomohon hati hati untuk keluar jam kantor jika bukan untuk kepentingan pekerjaan," pintahnya.
Sembari ia menyampaikan bahwa dengan adanya penertiban ini menjadi kesadaran bagi ASN dan Nakon yang ada di lingkup Pemkot Tomohon untuk mematuhi dan mentaati aturan yang ada sebagai seorang aparatur sipin negara.
"Pokoknya saya mau tegaskan lagi bahwa pihak kami akan secara rutin akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bagi ASN maupun Nakon yang berkeliaran pada jam kerja," tegas Toar sapaan akrabnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaban BPBD Kota Tomohon, Hengky Supit, Kabid Trantib Satpol PP Tomohon, Geralisa Polii dan Kabag Humpro Setda Kota Tomohon, Christo Kalumata.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Tegakkan Disiplin, Satpol PP Tomohon Rutin Tertibkan ASN/Nakon Bolos Kerja
Anda sekarang membaca artikel Tegakkan Disiplin, Satpol PP Tomohon Rutin Tertibkan ASN/Nakon Bolos Kerja dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2023/04/tegakkan-disiplin-satpol-pp-tomohon.html