Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan

Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan
link : Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan

Baca juga


Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan


BITUNG,Elnusanews - Sejumlah warga mengaku menolak dan keberatan terkait adanya aktivitas Galian C di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Atas keluhan masyarakat tersebut, Polsek Ranowulu melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tewaan Aipda Muliadi, Lurah Tewan Stevie Mangahandap, Ketua LPM Kelurahan Tewaan Veky Katuuk dan pengusaha Galian sekaligus pemilik Tahan serta  sejumlah masyarakat menggeelar mediasi bertempat di Kantor Lurah Tewaan Sabtu (3/6/2023), kemarin.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tewaan Aipda Muliadi dari hasil pertemuan tersebut, warga minta aktifitas Galian C untuk sementara ditutup.

"Masyarakat meminta aktifitas Galian C ditutup, sampai dikeluarkan ijin resmi usaha Galian C,"katanya.

"Nah, jika pengusaha Galian C telah mengantongi ijin tersebut, agar pengembang membuat akses jalan masuk keluar yang tidak melewati pemukiman masyarakat, namun aksesnya langsung keluar jalan utama,"sambungnya.

Adapun hal yang menjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut yaitu,

- Kendaraan (Truk pasir dari galian C) apabila  melewati jalan utama perkampungan harus di atur kecepatannya, atau kecepatan rendah. 

- Kapasitas Muatan pasir tidak melebihi bak mobil dan harus di tutup dengan terpal. 

- Pada saat musim panas harus ada penyiraman debu di sepanjang jalan yang dilewati

- Jam oprasional mulai pukul 06.00 s/d 18.00 wita

- Apabilah ada jalan yg rusak akibat dampak kendaraan dari galian C harus diperbaiki oleh pengembang

- Harus memberikan kontribusi dan retribusi kepada masyarakat lewat LPM untuk kepentingan masyarakat bersama. 

- Apabila ada warga ada yg sakit karena dampak Galian galian C pengusaha harus memberi uang kesehatan ( uang untuk berobat). (*)



Demikianlah Artikel Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan

Sekianlah artikel Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota Polsek Ranowulu Mediasi Permasalahan Warga Tewaan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2023/06/anggota-polsek-ranowulu-mediasi.html