KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang

KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang
link : KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang

Baca juga


KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang


MINUT, Elnusanews-- Pelang masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengingatkan dan menghimbau seluruh partai politik dan peserta pemilu agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pemberitahuan KPU Minut sudah diedarkan berupa surat himbauan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dengan nomor surat 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.


Sementara ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam surat edaran ditekankan lagi berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

” Dalam masa tenang peserta pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri” ditekankan ketua KPU Hendra Lumanau dalam surat imbauan tertera di poin 5 yang ditanda tangani ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanau. (Tommy)



Demikianlah Artikel KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang

Sekianlah artikel KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Minut Himbau Ke Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri, Dijelang Masa Tenang dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/02/kpu-minut-himbau-ke-parpol-bersihkan.html

Related Posts :