Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei

Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei
link : Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei

Baca juga


Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei


MINUT,Elnusanews-- Bupati Minahasa Utara Joune JE. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si., menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda dan OPD terkait dengan berakhirnya masa tanggap darurat bencana, yang dilaksanakan pada Senin,13 Mei 2024.

Dalam rapat tersebut atas masukkan dari BNPB, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, PVMBG, BMKG dan FORKOPIMDA yang sudah disampaikan bahwa pekerjaan penanganan darurat pada tanggal 30 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 belum selesai.

Atas fakta itu, Bupati Minut Joune Ganda memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 7 hari kedepan terhitung tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024.

Ini isi SURAT PERNYATAAN PERPANJANGAN TANGGAP DARURAT BENCANA;

Berdasarkan laporan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara selaku pelaksana Keputusan Bupati Nomor 146 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara dengan juga memperhatikan masukan-masukan dari BNPB, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, PVMBG, BMKG dan FORKOPIMDA yang sudah disampaikan bahwa pekerjaan penanganan darurat pada tanggal 30 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 belum selesai.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini menyatakan: Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Minahasa Utara menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara.
2 Perpanjangan Status Keadaan Darurat sebagaimana ditetapkan pada butir (1) berlaku selama 7 hari, sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024. Demikian pernyataan bencana ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Airmadidi, 14 Mei 2024

BUPATI MINAHASA UTARA,
JOUNE J. E. GANDA, S.E. MAP., M.M., M.Si.

(Tommy)


Demikianlah Artikel Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei

Sekianlah artikel Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Bupati JG Hingga 20 Mei dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/05/tanggap-darurat-bencana-diperpanjang.html

Related Posts :