Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung

Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung
link : Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung

Baca juga


Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung menggulung dua pengedar narkoba berinisial AM alias LIA (29) dan MDR alias Amad (25) dengan barang bukti paket berisi narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya informasi peredaran narkoba di Kota Bitung.

Setelah mendapat bukti yang kuat, polisi menyemar jadi pembeli barang haram tersebut, lalu meringkus terduga tersangka AM alias LIA beserta barang bukti paket Sabu-Sabu seberat 0.29 Gram.

Dari keterangan AM, pihaknya mengembangkan informasi dan menangkap MDR alias Amad dengan Satu paket Sabu seberat 0.16 Gram dirumahnya.

"Nah, kedua pelaku diamankan Selasa (25/6/2024), lalu. Sekira Pukul 21:00 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari,"kata Kapolres ketika mengelar Konfrensi pers di Lobi Mako Polres Bitung, Jumat (28/6/2024), siang tadi.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka. Kapolres menuturkan kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari Jakarta, melalui saja pengiriman via online yang akan diedarkan di wilayah kota Bitung.

"Barang haram itu atas pengakuan terduga tersangka mendapatkan barang dari Jakarta untuk diedarkan di kota Bitung,"ungkap Kapolres.

Atas perbuatan ke Dua terduga tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1sub Pasal 112 ayat 1  dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam bentuk bukan tahanan pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 Miliar.

"Sedangkan pelaku dan barang bukti yakni, alat pengisap (Bong), alat ukur timbangan, Handphone, uang ratusan ribu telah diamankan guna proses lebih lanjut,"pungkasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Iptu Natip Anggai. (*)



Demikianlah Artikel Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung

Sekianlah artikel Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Edarkan Sabu, 2 Tersangka Digulung Polres Bitung dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/06/edarkan-sabu-2-tersangka-digulung.html

Related Posts :