Judul : PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Fishing Berbendera Filipina
link : PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Fishing Berbendera Filipina
PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Fishing Berbendera Filipina
Sangihe, Elnusanews - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna kembali mengamankan dua Kapal Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan Ilegal Fishing diperairan teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Dalam konferensi Pers, Sabtu (8/6/2024) Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto, yang mengawal langsung operasi pengawasan tersebut menjelaskan, awalnya keberadaan kapal asing bernama FBCA.Inday Larry 3 yang di nakhodai Fernan Calbisan dan M/BCA JED 02/KM.Hero 01 yang di nakhodai Jikri Taanga dengan awak kapal yang berjumlah total 10 orang, 9 orang diantaranya warga negara Filipina dan 1 orang warga negara Indonesia tersebut telah terdeteksi oleh KP. Hiu 15, berada di teritorial perairan Indonesia. Modus operansi yang mereka lakukan adalah kapal Pump Boat asal Filipina tersebut menangkap ikan di perairan laut Sulawesi yang tidak jauh dari ZEE Indonesia, yang nantinya hasil tangkapan tersebut diangkut kapal pengangkut di area perbatasan.ujar Suharto
Lanjut Suharto, penangkapan dua Kapal Asing asal Filipina di perairan teritorial Talaud diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Hand Line serta tanpa adanya dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.Kedua kapal asing tersebut kini telah dikawal menuju pangkalan PSDKP Tahuna ,untuk diproses hukum lebih lanjut dan berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil PSDKP.
Kedua Kapal Asing tersebut melanggar Undang-undang Pasal 92Jo Pasal 26 ayat (1) undang- undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang- undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar.
(OpMud)
Demikianlah Artikel PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Fishing Berbendera Filipina
Sekianlah artikel PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Fishing Berbendera Filipina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Fishing Berbendera Filipina dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/06/psdkp-tahuna-tangkap-dua-kapal-asing.html