Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi

Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi
link : Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi

Baca juga


Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi


BITUBG, Elnusanews - Gaga-gara membwa senjata tajam (Sajam) satu pemuda di Kota Bitung Sulawesi Utara, ditangkap jajaran Polres Bitung.

Satu pelaku inisial GN (17) warga kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung, saat berada di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, pada Senin (8/7/2024) sekira Pukul 02:20 Wita.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Natip Anggai mengatakan, penangkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktifitas anak mudah yang sering mangkal dan mabuk-mabukan meresahkan warga sekitar.

"Mendapat informasi itu, tim Tarsius melakukan patroli dan berhasil mengamankan satu pemuda tersebut,"tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi itu, tim mendapati pelaku sedang tidur di ruang tamu dalam keadaan mabuk lem dan sajam miliknya berada di atas kepalanya. Selain itu tim juga menemukan sajam jenis samurai yg pelaku sembunyikan di kamarnya dan juga busur panah wayer.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Bitung guna proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya. 

Seraya menambahkan Pasal yang di langgar, Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)



Demikianlah Artikel Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resahkan Warga, Pemuda di Madidir Diringkus Polisi dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/07/resahkan-warga-pemuda-di-madidir.html

Related Posts :