Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan

Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan
link : Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan

Baca juga


Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan

BITUNG, Elnusanews - Sentra Gakumdu Kota Bitung menyatakan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri daluarsa atau dihentikan.

Pernyataan itu disampaikan Sentra Gakumdu Kota Bitung yakni Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasi Pidum, Erly Andika. saat menggelar konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Sabtu (23/11/2024) siang.

"Kasus Ketua DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri dinyatakan kadaluarsa,"kata Iten.

Kasus itu daluarsa, kata Iten, setelah batas waktu yakni 14 hari yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan.

Dan keputusan itu diambil setelah Sentra Gakumdu melakukan pembahasan ketiga atau tahap ketiga hingga disimpulkan kasus daluarsa.

"Batas 14 hari kerja itu adalah 22 November 2024 dan itu sudah berakhir kemarin," katanya.

Maurits ditetapkan tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.

Maurits disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025 yang sudah beberapa kali diperbaharui. (*)





Demikianlah Artikel Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan

Sekianlah artikel Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gakumdu Bitung Nyatakan Kasus Maurits Mantiri Dihentikan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/11/gakumdu-bitung-nyatakan-kasus-maurits.html