Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini

Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini
link : Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini

Baca juga


Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini


BITUNG, Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung menggelar kegiatan evaluasi pertanggungjawaban keuangan badan Adhoc Pilkada 2024 di Hotel Luwansa Manado, Kamis (16/1/2025).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn SH,MH didampinggi Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw,SE Komisioner Frangky Takasihaeng, Yunoi Rawung dan diikuti ratusan peserta yang hadir.

Dikesempan itu, Kejari Yadyn mengisi pembekalan materi sosialiasasi pengelolaan dana hibah KPU. Ia mengatakan, pengelolaan dana hibah KPU sesuai keputusan KPU Nomor 534/KPTS/KPU tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan hibah langsung di lingkungan KPU menyebutkN bahwa KPU dalam rangka melaksanakan program kegiatan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN).

Kemudian, lanjut Ia disamping sumber dana tersebut. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga menerima sumber dan dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, berupa hibah langsung baik dalam bentuk Hibah uang ataupun Hibah barang. 

Disamping itu juga, pengelolaan Hibah langsung diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011. Tentang mekanisme pengelolaan hibah,serta peraturan menteri keungan atau peraturan lainnya, dari peraturan tersebut ditetapkan pedoman pengelolaan hibah langsung di lingkungan KPU, Nah, tujuan dari pedoman tersebut, adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

""Jadi melekat disitu tanggung jawab, melekat disitu hak dan kewajiban, haknya bisa mengelola anggaran tapi kan ada kewajiban ada tanggung jawab juga,"katanya.

"Pengelolaan dana hibah tidak serta merta bebas menggunakan, harus ada pertanggungjawaban. Iya, harus dikelola dengan baiik tapi kalau tidak dikelolah dengan baik negara rugi,"sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa setiap proses penggunaan dana tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan. "Nah, itu salah satu kewajiban untuk memaksimalkan pengawasan supaya bisa mempertanggungjawabkan,"imbunya.

Seraya Ia mengapresiasi kepada sekretariat KPU atas penyelesaian laporan keuangan yang baik melalui aplikasi SITAP. “Kami apresiasi bagi teman-teman sekretariat KPU yang sudah menyelesaikan laporan melalui aplikasi,"pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini

Sekianlah artikel Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hadiri Undangan KPU Bitung, Kejari Yadyn Sampaikan Hal Ini dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2025/01/hadiri-undangan-kpu-bitung-kejari-yadyn.html

Related Posts :