Judul : Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras
link : Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras
Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras
BITUNG, Elnusanews - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung berhasil menggulung pengedar obat keras di wilayah kota Bitung, Sulawesi Utara.
Salah satu diduga pelaku dan barang bukti obat keras jenis Jenis trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Irwan Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal pada Jumat (3/1/2025), sekira pukul 19:30 Wita, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga, ada peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl.
Saat polisi melakukan pengembangan adanya laporan tersebut. Alhasil Tim Opsnal mendapatkan nama pelaku ZRA alias Kiki berhasi di amankan di kos-kosan Digon Kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir Kota Bitung.
"Dalam penggerebekan itu pihaknya penangkap pelaku ZRA alias Kiki (23) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti 3194 butir Obat Trihexypenidyl berwarna kuning, Hp OPPO A11 berwarna biru,"ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"pungkasnya. (*)
Demikianlah Artikel Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras
Anda sekarang membaca artikel Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2025/01/polres-bitung-tangkap-pelaku-pengedar.html