Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras

Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras
link : Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras

Baca juga


Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras


BITUNG, Elnusanews - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung berhasil menggulung pengedar obat keras di wilayah kota Bitung, Sulawesi Utara.

Salah satu diduga pelaku dan barang bukti obat keras jenis Jenis trihexypenidyl (heximer) Obat kuning, diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Irwan Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal pada Jumat (3/1/2025), sekira pukul 19:30 Wita, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga, ada peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl.

Saat polisi melakukan pengembangan adanya laporan tersebut. Alhasil Tim Opsnal mendapatkan nama pelaku ZRA alias Kiki berhasi di amankan di kos-kosan Digon Kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir Kota Bitung.  

"Dalam penggerebekan itu pihaknya penangkap pelaku ZRA alias Kiki (23) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti 3194 butir Obat  Trihexypenidyl berwarna kuning, Hp OPPO A11 berwarna biru,"ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras

Sekianlah artikel Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2025/01/polres-bitung-tangkap-pelaku-pengedar.html