Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan

Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan
link : Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan

Baca juga


Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan


Elnusanews.com, Minsel – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menanggapi prihal permasalahan Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa dan segera menyiapkan anggaran Rp 1,6 miliar. Untuk BPJS Kesehatan untuk perangkat desa yang belum terbayarkan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Kepala Dinas Kominfo Tusrianto Rumengan usai melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Kerja Sekda,ia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjamin kesejahteraan perangkat desa melalui penyelesaian kewajiban tersebut.

"Kami menyadari pentingnya jaminan kesehatan bagi perangkat desa. Saat ini, proses administrasi sedang berjalan, dan kami targetkan pembayaran iuran BPJS pada besok hari, Rabu 8 Januari 2024." ujarnya.

Setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama BPJS Kesehatan Minahasa Selatan pada Selasa 7 Januari 2025 , maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa pada besok hari, Rabu, 8 Januari 2024.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, bahwa pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk Rumah Sakit dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari).Atau misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika msh dirawat) masih bisa melaporkan identitas JKNnya.

Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelesaian tunggakan tersebut. "Kami meminta maaf atas keterlambatan ini dan berjanji akan memastikan agar hal serupa tidak terulang di masa depan," ucapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan memastikan program pemerintah berjalan lancar demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.

(Ct)



Demikianlah Artikel Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan

Sekianlah artikel Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait BPJS Perangkat Desa,Pemerintah Minahasa Selatan Segera Bayarkan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2025/01/terkait-bpjs-perangkat-desapemerintah.html