Judul : DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024
link : DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024
DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh.SE, dan dihadiri oleh, anggota DPRD, Sekertaris Daerah serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.SE,MM didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan laporan mengenai pertanggung jawaban Bupati kepada masyarakat melalui DPRD, acuan normatif dalam materi penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
2. Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah
3. Peraturan menteri dam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan Daerah.
Bertolak dari acuan normatif tersebut, maka fokus materi pokok yang disajikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban ini adalah meliputi:Pertama, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).Kedua,capaian pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perjanjian kinerja.Ketiga,kebijakan strategis yang ditetapkan dalam keputusan kepala Daerah.Keempat, capaian kinerja Makro;
Pada pemaparan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyajian rincian laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan masih bersifat Unlimited, dimana realisasinya masih dapat mengalami perubahan hingga hasil akhir audit oleh badan pemeriksa keuangan. Adapun regulasi yang menjadi acuan dalam penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah KABUPATEN Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2024.adalah
Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2023, tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024. yang dijabarkan melalui peraturan Bupati Kepulauan Sangihe nomor 23 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024 yang telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan peraturan Bupati Kepulauan Sangihe nomor 45 tahun 2024,tentang peraturan Bupati nomor 41 tahu. 2024, tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024.
Untuk capaian kinerja , yang dapat dilihat berdasarkan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dimana terdapat 16 indikator kinerja
1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
2. Indeks Pembangunan Gender (IPG)
3. Prevalensi Stunting
4. Indeks dimensi ekonomi budaya
5. Pertumbuhan ekonomi
6. Indeks Gini (Gini Ratio)
7. Presentasi angka kemiskinan
8. Tingkat Pengangguran terbuka
9. Indeks Infrastruktur
10. Tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
11. Indeks kualitas lingkungan hidup
12. Akses air minum layak
13. Akses sanitasi layak
14. Οpini ΒΡK kualifikasi penilaian
15. Indeks reformasi birokrasi
16. Indeks SPBE
Pencapaian sasaran ini,dibagi dalam berbagi program dan kegiatan perangkat Daerah,Hal ini menjadi sangat penting, untuk mendapatkan parameter utama yang menunjukkan indikasi keberhasilan atau kegagalan dan sekagus menjamin pengelolaan pemerintahan Daerah yang lebih baik, transparan, akuntabel dan berkomitmen terhadap kerja.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kebijakan strategis yang ditetapkan untuk menyelesaikan permasalah masyarakat sepanjang tahun 2024, berbagi keputusan Bupati telah dikeluarkan, diantaranya, penetapan dan perpanjangan status tanggap darurat , penyaluran berbagi jenis bantuan bencana kepada masyarakat, penetapan penerima bantuan pendidikan serta pemberian bantuan bagi masyarakat kurang mampu dan lain sebagainya.
Tugas dan fungsi pemerintahan Daerah berpedoman pada indikator Marko yang didukung oleh seluruh perangkat Daerah.oleh karena itu , upaya pencapaian indikator tersebut yang telah dilaksanakan dan berhasil diraih pada tahun 2024 adalah:
1. Indeks pembangunan manusia tujuannya untuk mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar, kualitas hidup pada tahun 2024 adalah 72,71, dimana mengalami kenaikan 0.49 dibandingkan tahun 2023 yang berada diangka 72,22.
2. angka kemiskinan menjelaskan presentase penduduk miskin dengan mengunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, untuk angka kemiskinan di tahun 2024 sebesar 10,84% dibandingkan degan tahun 2023.presentase angka kemiskinan yang mencapai 11,01 mengalami penurunan 0,17.
3. Angka pengangguran, diukur dari (TPT) Tingkat Pengangguran Terbuka yaitu persentase jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja, tahun 2024 yaitu 1,804 mengalami penurunan 0,756 dibandingkan angka pengangguran tahun 2023 yaitu 2,56.
4. Pertumbuhan ekonomi diukur berdasarkan data produk domestik, dimana pada tahun 2024 mencapai 5,41, dibandingkan tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar 5,3 hal ini menggambarkan kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11.
5. Pendapatan perkapita adalah besaran pendapatan rata-rata keseluruhan penduduk di satu Daerah, tahun 2024 yaitu 43.220.000, mengalami kenaikan 3.390.000 dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu sebesar 39.830.000.
6. Gini Ratio atau ketimpangan pendapatan yang adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan.
Distribusi pendapatan penduduk yang angkanya berkisar antara nol (Pemerataan Sempurna ) Hinga satu (Ketimpangan yng Sempurna), Gini Ratio Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2024 sebesar 0,321 dan turun 0,321 poin dari tahun 2023 sebesar 0,356.
(OpMud)
Demikianlah Artikel DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024
Anda sekarang membaca artikel DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2025/03/dprd-sangihe-gelar-rapat-paripurna.html