Judul : DPRD Dan Pemkab Sangihe Bahas Ranwal RPJMD 2025- 2029
link : DPRD Dan Pemkab Sangihe Bahas Ranwal RPJMD 2025- 2029
DPRD Dan Pemkab Sangihe Bahas Ranwal RPJMD 2025- 2029
Dihadiri Wakil Ketua I Rizald Paulus Makagansa,Wakil Ketua II Marvein Hontong.SH, 20 anggota DPRD, Tim Pakar DPRD, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekertaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta Camat se- Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bupati, Kepulauan Sangihe Michael Thungari.SE, MM dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan RPJMD.
"Tentunya ini adalah komitmen kita bersama dalam memajukan Kabupaten Kepulauan Sangihe,"ucapnya.
Dokumen RPJMD ini merupakan instrumen perencanaan strategis jangka menengah yang akan menjadi panduan utama pembangunan daerah selama 5 tahun kedepan depan. RPJMD mengejawantahkan Visi, Misi.
Tujuan, sasaran dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan yang terukur, serta arah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah yang disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Visi Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2025-2029 adalah muda berkarya, wujudkan Sangihe lebih sejahtera dan berbudaya, Visi ini mencerminkan tekad dan komitmen untuk membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan mengedepankan semangat pembaharuan dan kedinamisan, generasi Milenial dengan energi, kreatif, dan penguasaan teknologi yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam membangun daerah kita.Yang terdiri dari 105 pulau yang memiliki potensi besar.
Kata "Berkarya mengandung makna proses aktif dalam menciptakan dan mewujudkan ide-ide, bukan sekedar bekerja tetapi juga mengekspresikan kreativitas dan inovasi "Wujudkan Sangihe lebih sejahtera menunjukkan orientasi padah hasil nyata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan berbudaya menekankan pentingnya nilai- nilai etnis dan moral yang hidup damai masyarakat.
Misi pembangunan terangkum dalam " Sapta Membara" atau"pitu makawantuge".yaitu:
1. Reformasi birokrasi diutamakan pengembangan kapasitas SDM aparatur, restrukturisasi organisasi, tata kelola pemerintahan ,dan upaya pembentukan daerah otonomi baru.
2. Mendorong pemenuhan kebutuhan dasar penduduk terutama air minum, pangan, listrik,dan telekomunikasi.
3. Mengakselerasi pembangunan unggulan guna memantapkan sektor - sektor perekonomian.Rakyat yang diutamakan pada sektor perkebunan, perikanan, pariwisata, dan UMKM.
4. Mengembangkan prioritas pelayanan sosial dasar penduduk khususnya sektor pendidikan, dan ketenagakerjaan kesehatan.
5. Memperteguh tatanan sosial masyarakat yang berbudaya dan religius dengan mengedepankan kearifan lokal.
6. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam strategis yang menjamin kelestarian lingkungan hidup, serta meningkatkan kemampuan terhadap mitigasi bencana.
7. Menyiapkan Sangihe muda guna meraih bonus demografi menuju Indonesia emas 2045.
Dalam Misi-misi implementasinya, tersebut berpedoman pada palsafah kearifan lokal Sangihe yaitu: matilang,mateleng, mateling su ralungu metatengkang. Prinsip ini mengandung makna bahwa pemimpin harus memiliki akal Budi dan pikiran yang jernih, peka terhadap suara dan keluhan rakyat, bertindak dengan penuh pertimbangan dan mengedepankan sikap saling menghargai dalam menjalankan pemerintahan.
Tujuh Misi tersebut telah dioperasionalkan menjadi 7 tujuan, yaitu:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan profesional yang inovatif, efektif, dan akuntabel.
2. Meningkatkan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk kualitas.
3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor -sektor unggulan.
4 Meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar dan aksesibilitas.
5. Memperkuat indentitas budaya lokal dan nilai-nilai religius.
6. Meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan terhadap bencana.
7. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia muda.
Ketujuh tujuan tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi 27 sasaran strategis dengan indikator yang jelas dan terukur.
Tahun 2025 merupakan tahun dimulainya periode rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, sekaligus merupakan tahun awal pemerintahan daerah periode 2025-2030. Melalui RPJMD ini, kami memastikan program pembangunan mempertimbangkan keseimbangan aspek lingkungan, dimensi sosial, dan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tangguh, berkelanjutan dan sejahtera.
(OpMud)
Demikianlah Artikel DPRD Dan Pemkab Sangihe Bahas Ranwal RPJMD 2025- 2029
Anda sekarang membaca artikel DPRD Dan Pemkab Sangihe Bahas Ranwal RPJMD 2025- 2029 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2025/04/dprd-dan-pemkab-sangihe-bahas-ranwal.html