Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut

Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut
link : Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut

Baca juga


Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut


Sangihe, Elnusanews  - Sengketa hukum terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel) akhirnya menemui titik terang. Penggugat, Alfit Tatawi, resmi mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Selasa (27/01/2026).

Perkara perdata dengan nomor registrasi 2/Pdt.G/2026/PN Thn ini sebelumnya dipicu oleh persoalan distribusi minyak tanah di Kampung Kaluwatu. Namun, dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan setelah pihak penggugat dan tergugat melakukan diskusi mendalam.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus A. Sasube, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Alfit Tatawi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan kritik maupun menempuh jalur hukum.

"Pemerintah Daerah menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Namun, perlu kami jelaskan bahwa mekanisme penyediaan, penetapan kuota, hingga distribusi BBM jenis minyak tanah bukanlah domain pemerintah daerah," ujar Sasube dalam keterangan resminya usai persidangan.

Kabag Hukum Setda menjelaskan lebih lanjut bahwa kewenangan penuh terkait kuota BBM bersubsidi berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014.

"Peran pemerintah daerah terbatas pada fungsi pengawasan dan pengendalian saja di lapangan," tambahnya.

Meski gugatan telah dicabut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Tim hukum menyatakan akan mengupayakan usulan penambahan kuota minyak tanah ke BPH Migas guna memenuhi kebutuhan warga di Kaluwatu.

"Kami memahami niat baik penggugat. Aspirasi ini akan kami perjuangkan dalam bentuk usulan penambahan kuota ke pusat, meskipun keputusan akhirnya tetap berada di tangan BPH Migas," tutup Sasube.

Dengan dibacakannya penetapan pencabutan gugatan oleh majelis hakim, maka perkara terkait distribusi BBM di Kampung Kaluwatu ini dinyatakan selesai secara hukum.


(OpMud)



Demikianlah Artikel Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut

Sekianlah artikel Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sengketa Minyak Tanah di Kaluwatu Berakhir, Gugatan Terhadap Pemkab Sangihe Resmi Dicabut dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2026/02/sengketa-minyak-tanah-di-kaluwatu.html