Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan

Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan
link : Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan

Baca juga


Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan

 

SANGIHE, Elnusanews — Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya berputar total. DPRD resmi membatalkan berita acara penunjukan Marvein Hontong sebagai Plt Ketua DPRD dalam rapat paripurna di ruang rapat dewan, Jumat (5/6/2026) pagi.

Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paulus Makagansa, menjelaskan pembatalan dilakukan karena adanya kekeliruan penafsiran Pasal 68 poin 4 Tata Tertib DPRD. Pasal tersebut mengatur bahwa jika Ketua DPRD berhenti, para wakil ketua menentukan salah satu di antara mereka untuk melaksanakan tugas ketua hingga pelantikan pejabat definitif.

"Disitu kekeliruannya. Kami sebelumnya memahami penunjukan harus dituangkan dalam berita acara dan diparipurnakan. Padahal, tugas pelaksana ini otomatis melekat karena pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial," ujar legislator yang akrab disapa Embo Paul usai memimpin rapat.

Makagansa menegaskan bahwa penunjukan resmi pelaksana tugas pimpinan dewan mutlak harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara. Oleh karena itu, berita acara paripurna terdahulu wajib dibatalkan demi hukum.

Meski berita acara dianulir, Marvein Hontong yang sebelumnya ditunjuk pada paripurna 25 April 2026 tetap menjalankan tugas Ketua DPRD berdasarkan kesepakatan internal unsur pimpinan, sesuai mandat tata tertib untuk mencegah kekosongan jabatan.

Mengenai status Ketua DPRD sebelumnya, Ferdy Sondakh, lembaga dewan telah melayangkan surat keputusan pemberhentian hasil paripurna kepada Gubernur Sulawesi Utara . Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari partai politik yang masuk ke DPRD.

"Hak protokoler masih melekat pada Ferdy Sondakh sampai SK Gubernur terbit. Namun secara administrasi, sudah tidak bisa lagi menandatangani dokumen apa pun sejak keputusan pemberhentian ditetapkan," pungkas Makagansa.


(OpMud)



Demikianlah Artikel Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan

Sekianlah artikel Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sambil Menunggu SK Gubernur, Berita Acara Plt Ketua DPRD Sangihe Resmi Dibatalkan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2026/06/sambil-menunggu-sk-gubernur-berita.html