Judul : Dua Kali Dinodai di Dumuhung, Ibu di Sangihe Polisikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak
link : Dua Kali Dinodai di Dumuhung, Ibu di Sangihe Polisikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Dua Kali Dinodai di Dumuhung, Ibu di Sangihe Polisikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak
SANGIHE, Elnusanews – Jeritan hati seorang ibu berinisial G.A.S. (58) asal Kecamatan Tahuna Timur akhirnya berujung pada laporan polisi. Tak terima putrinya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga dua kali, ia resmi meminta keadilan hukum ke Polres Kepulauan Sangihe.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh pria berinisial R.L. Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada November 2025 silam.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga yang kemudian dituangkan dalam laporan penyidik, korban dipaksa melayani nafsu bejat terlapor sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Trauma mendalam yang dialami korban membuat pihak keluarga sepakat menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stevi S. Sumolang, SH, menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penanganan serius oleh tim penyidik.
Laporan resmi perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/83/VI/2026/SPKT/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 20 Juni 2026.
"Kami telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga. Saat ini proses penyelidikan serta pendalaman intensif terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung," ujar Iptu Stevi Sumolang saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui untuk menjerat terlapor. Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur, polisi mengeluarkan imbauan keras kepada publik.
"Kami meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan. Mohon untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dalam bentuk apa pun, karena korban wajib mendapatkan perlindungan khusus sesuai undang-undang," tegas Sumolang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (R.L.) masih belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(OpMud)
Demikianlah Artikel Dua Kali Dinodai di Dumuhung, Ibu di Sangihe Polisikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Anda sekarang membaca artikel Dua Kali Dinodai di Dumuhung, Ibu di Sangihe Polisikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2026/07/dua-kali-dinodai-di-dumuhung-ibu-di.html
