Judul : Di NTT Seorang Warga Papua akan Disidangkan Besok
link : Di NTT Seorang Warga Papua akan Disidangkan Besok
Di NTT Seorang Warga Papua akan Disidangkan Besok
Masyarakat desak Pemprov Papua serius tangani kasus Yosep Paragaye di TTU.( Foto: Itlay/KM) |
JAYAPURA, KABARMAPEGAA.COM--Sidang lanjutan terhadap terdakwa Yosep Paragaye akan dilakukan pada Rabu, (19/03) di Kejaksaan Tinggi Kenvamenanu Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya dikabarkan, Yosep pergi ke NTT dengan tujuan menyekolahkan anaknya di sekolah Susteran Tarekat Putri Regina Rosari (PRR).
Pada 26 September 2016, ia dijemput oleh Okto Nahak saudaranya Frits Nahak yang pernah tinggal sama-sama di kampung Mam distrik Edera kabupaten Mappi. Terdakwa selama tinggal di kampung Tuamese, kecamatan Biboki Anleu, kabupaten Timur Tengah Utara (bersama ke sekolah PRR di Biboki Anleu). Ia ditangkap oleh aparat gabungan TNI/Polri di jalan. Penangkapan terjadi pada 13 Oktober 2016 lalu.
Menurut terdakwa, pada tanggal itu hendak kembali ke Papua. Kemudian tiba-tiba dicegat oleh aparat gabungan atas laporan kepala desa Tuamese. Dalam kejadian itu, terdakwa tidak sendiri, sedikitnya 13 orang keluarga bapak Okto juga ditangkap dan bawah ke Polsek Biboki Anleu.
Pada 26 September 2016, ia dijemput oleh Okto Nahak saudaranya Frits Nahak yang pernah tinggal sama-sama di kampung Mam distrik Edera kabupaten Mappi. Terdakwa selama tinggal di kampung Tuamese, kecamatan Biboki Anleu, kabupaten Timur Tengah Utara (bersama ke sekolah PRR di Biboki Anleu). Ia ditangkap oleh aparat gabungan TNI/Polri di jalan. Penangkapan terjadi pada 13 Oktober 2016 lalu.
Menurut terdakwa, pada tanggal itu hendak kembali ke Papua. Kemudian tiba-tiba dicegat oleh aparat gabungan atas laporan kepala desa Tuamese. Dalam kejadian itu, terdakwa tidak sendiri, sedikitnya 13 orang keluarga bapak Okto juga ditangkap dan bawah ke Polsek Biboki Anleu.
Dua hari kemudian 13 orang lainnya dibebaskan, sedangkankan Yosep ditahan di Polsek selama satu hari.
Kemudian pada 13 Oktober pihak kepolisian membawah Yosep ke Polres TTU. Selanjutnya pria asal Wamena itu ditahan selama 130 hari.
Pada sidang pembacaan dakwaan, (03/04) ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuduhan melakukan prakten Human Trafficking. Tidak hanya itu, ia jerat dengan pasal 2 yunto pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang. Pada hari itu pula terdakwa mengajukan eksepsi atas tuduhan tersebut di pengadilan. Pihak pengadilan menerima pengajuan eksepsi terdakwa.
Pada sidang pembacaan dakwaan, (03/04) ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuduhan melakukan prakten Human Trafficking. Tidak hanya itu, ia jerat dengan pasal 2 yunto pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang. Pada hari itu pula terdakwa mengajukan eksepsi atas tuduhan tersebut di pengadilan. Pihak pengadilan menerima pengajuan eksepsi terdakwa.
Pada 10 April baru terdakwa membacakan eksepsinya di hadapan kejaksaan agung di TTU. Setelah itu, besok (19/03) akan membacakan pengajuan eksepsi terdakwa.
Rekaman terdakwa yang diterima Kabarmapeega.com siang tadi, Selasa (18/04/2017) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat memperdagang 13 warga TTU. Terdakwa, Yosep bilang, 13 orang waktu sama-sama hendak datang ke Papua. Itupun, ia mengaku bukan dipaksakan oleh dirinya. Melainkan kesediaan mereka untuk memperbaiki ekonomi keluarga di Papua. Ia mengaku, tidak bisa menolak niat 13 orang tersebut. Karena mereka meminta dirinya untuk bekerja di Papua.
“13 orang juga keluarga bapak Okto itu bukan saya yang paksa mereka ke Papua. Mereka datang bicara dengan saya untuk ke Papua. Dong bilang kita mau bekerja disana. Jadi saya mau bilang apa? Saya punya anak perempuan juga hendak sekolah di PRR dan tentu akan sama-sama dengan keluarga Okto, jadi sayang bilang bisa ikut. Itu kehendak mereka, bukan saya yang paksakan mereka. Saya sudah jelaskan kepada pihak penegak hukum. Tapi pihaknya tidak menerima penjelasan saya”, tiru Kris Dogopia dalam rekaman itu.
Harap Dogopia, terdakwa bisa dibebaskan karena alasan penagkapan, penahanan dan proses hukum tidak mendasar. Dirinya menilai bahwa kejadian ini merupakan satu stigma baru terhadap orang Papua. Selama ini orang non Papua memberikan stigma, orang Papua bodok, tertinggal, tidak tahu apa-apa, KKB, separatis, dan lain sebagainya. Stigma perdagangan manusia merupakan satu kejadian dalam sejarah hidup orang Papua.
“Jelas pihak kejaksaan TTU tetapkan saudara Yoseph melakukan praktek perdaganan manusia. Padahal dia sudah jelaskan segala macam alasan yang kuat. Tapi pihak kejati tidak mau terima itu. Malah menetapkan sebagai terdakwa."
Rekaman terdakwa yang diterima Kabarmapeega.com siang tadi, Selasa (18/04/2017) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat memperdagang 13 warga TTU. Terdakwa, Yosep bilang, 13 orang waktu sama-sama hendak datang ke Papua. Itupun, ia mengaku bukan dipaksakan oleh dirinya. Melainkan kesediaan mereka untuk memperbaiki ekonomi keluarga di Papua. Ia mengaku, tidak bisa menolak niat 13 orang tersebut. Karena mereka meminta dirinya untuk bekerja di Papua.
“13 orang juga keluarga bapak Okto itu bukan saya yang paksa mereka ke Papua. Mereka datang bicara dengan saya untuk ke Papua. Dong bilang kita mau bekerja disana. Jadi saya mau bilang apa? Saya punya anak perempuan juga hendak sekolah di PRR dan tentu akan sama-sama dengan keluarga Okto, jadi sayang bilang bisa ikut. Itu kehendak mereka, bukan saya yang paksakan mereka. Saya sudah jelaskan kepada pihak penegak hukum. Tapi pihaknya tidak menerima penjelasan saya”, tiru Kris Dogopia dalam rekaman itu.
Harap Dogopia, terdakwa bisa dibebaskan karena alasan penagkapan, penahanan dan proses hukum tidak mendasar. Dirinya menilai bahwa kejadian ini merupakan satu stigma baru terhadap orang Papua. Selama ini orang non Papua memberikan stigma, orang Papua bodok, tertinggal, tidak tahu apa-apa, KKB, separatis, dan lain sebagainya. Stigma perdagangan manusia merupakan satu kejadian dalam sejarah hidup orang Papua.
“Jelas pihak kejaksaan TTU tetapkan saudara Yoseph melakukan praktek perdaganan manusia. Padahal dia sudah jelaskan segala macam alasan yang kuat. Tapi pihak kejati tidak mau terima itu. Malah menetapkan sebagai terdakwa."
"Ini satu stigma baru yang timbul pada orang Papua. Orang pasti akan berprasangka buruk. Orang di luar Papua, mendengar hal ini akan berpikir dan akan mengatakan orang Papua suka melakukan praktek perdagangan manusia. Hal ini akan menambah stigma baru, dimana sebelumnya orang luar mencap orang Papua itu separatis, KKB, pengacau, dan lain sebagainya”, kata Kris Dogopia di padang bulan siang tadi, (18/04).
Kris, berharap kapada pemerintah provinsi Papua untuk melihat hal ini secara serius. Kata dia, terdakwa adalah orang asli Papua. Sehingga pemerintah provinsi Papua ataupun semua pihak terkait melihat masalah ini secara serius. Sebelumnya, pihaknya melakukan unjuk rasa di kantor gubernur (03/04).
Kris, berharap kapada pemerintah provinsi Papua untuk melihat hal ini secara serius. Kata dia, terdakwa adalah orang asli Papua. Sehingga pemerintah provinsi Papua ataupun semua pihak terkait melihat masalah ini secara serius. Sebelumnya, pihaknya melakukan unjuk rasa di kantor gubernur (03/04).
Mereka mendesak gubernur Papua serius melihat nasib terdakwa di Timur Tengah Utara provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pewarta: Soleman Itlay
Editor : Manfred
Demikianlah Artikel Di NTT Seorang Warga Papua akan Disidangkan Besok
Sekianlah artikel Di NTT Seorang Warga Papua akan Disidangkan Besok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Di NTT Seorang Warga Papua akan Disidangkan Besok dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/04/di-ntt-seorang-warga-papua-akan.html