Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan

Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan
link : Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan

Baca juga


Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank NTB Praya Tahun 2010 senilai Rp 185 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, atas nama Haji Iswaryudi selaku mantan Kepala Bank NTB Praya tahun 2010. “Berkasnya kita telah limpahkan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri diruang kerjanya.

Namun, terhadap tersangka pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena ada jaminan dan atas dasar pertimbangan dari pimpinan  direksi PT Bank NTB pusat Mataram, kalau tersangka masih dibutuhkan oleh perusahaan dalam pelayanan di PT Bank NTB Pusat, yang kini selaku Kepala Devisi Kepatuhan bank NTB Pusat Mataram. “Tersangka merupakan tahanan kota,” terangnya.

Kemudian, terhadap indikasi kerugian senilai Rp 185 juta itu kata Hasan, tersangka telah mengambalikan ke Negara, sekitar bulan Oktober lalu. Namun, walaupun telah dilakukan pengembalian, itu tidak akan menghentikan kasus ini. “Buktinya berkasnya kita telah limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2010. Dimana, Haji Iswaryudi, ketika itu telah menyalahi kebijakan sebagai pimpinan, yakni uang nasabah tidak disetor langsung ke kasir, melainkan diganti menggunakan uang bank. Nah, uang pengganti itulah yang kemudian menjadi temuan hingga dilaporkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 16 saksi. Termasuk saksi ahli Tindak Pidana dari Universitas Mataram dan dari OJK. “Dalam kasus ini kita jerat dengan UU tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3 dengan ancaman 1 tahun penjara,” tungkasnya. |dk


Demikianlah Artikel Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan

Sekianlah artikel Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Paya Ke Pengadilan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/06/kejaksaan-limpahkan-kasus-korupsi-bank.html

Related Posts :